Pengelolaan Sukses JCC Senayan: Kembali ke Negara Tanpa Sengketa
JAKARTA, KOMPAS.com – Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, kini menjadi sorotan utama terkait penataan ulang aset Barang Milik Negara (BMN). Berbeda dengan kompleks Hotel Sultan yang terlibat dalam sengketa hukum berkepanjangan, pengambilalihan Jakarta Convention Center (JCC) oleh negara berlangsung relatif tanpa hambatan.
Kronologi Kembalinya Aset Blok 14
Proses pengelolaan JCC kembali ke negara dimulai dengan berakhirnya kontrak kerja sama yang telah berlangsung selama 33 tahun. Berikut adalah garis waktu penting dalam penguasaan kembali aset tersebut:
- 22 Oktober 1991: Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) ditandatangani antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP).
- Juni-Agustus 2023: Negara melakukan rehabilitasi besar-besaran terhadap JCC dengan anggaran APBN sebesar Rp 115,88 miliar untuk menyambut KTT ke-43 ASEAN.
- 21 Oktober 2024: Kontrak kerja sama antara PPKGBK dan PT GSP berakhir, di mana PT GSP wajib menyerahkan aset dalam kondisi baik.
- Januari 2025: PPKGBK melakukan pengamanan fisik atas BMN Blok 14 dengan bantuan TNI, Polri, dan Satpol PP setelah pihak pengelola lama dianggap melanggar klausul penyerahan aset.
- 23 Januari 2025: Negara secara resmi memperkenalkan gedung tersebut sebagai Jakarta International Convention Center (JICC).
Perbedaan Pengambilalihan JCC dan Hotel Sultan
Proses pengambilalihan JCC lebih lancar dibandingkan dengan Hotel Sultan, yang terjebak dalam sengketa hukum yang kompleks. Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah:
- Kejelasan Perjanjian: Pengelolaan JCC didasarkan pada skema Bangun Guna Serah, yang secara jelas menyatakan kewajiban penyerahan aset kepada negara setelah masa kontrak berakhir.
- Status Tanah: Di JCC, tidak ada perdebatan mengenai pemisahan hak tanah dan bangunan, berbeda dengan Hotel Sultan yang melibatkan klaim hak atas tanah yang rumit.
Investasi Negara dan Pengelolaan Profesional
Investasi negara dalam rehabilitasi JCC juga memperkuat posisi tawar negara. Dengan anggaran sebesar Rp 115,88 miliar, negara mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan aset tersebut. Renovasi ini mencakup berbagai elemen budaya Indonesia dan menunjukkan komitmen negara dalam pengelolaan gedung.
Rencana Pengembangan Kawasan
PPKGBK tidak hanya mengganti nama menjadi JICC, tetapi juga merencanakan pengembangan kawasan eks Hotel Sultan. Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK, menyatakan bahwa rencana induk ini akan mengintegrasikan ruang publik dengan sistem transportasi, menjadikan lahan tersebut bagian dari kawasan Transit Oriented Development (TOD) Jakarta.
Rakhmadi juga mengungkapkan harapan agar pengembangan ini dapat segera terealisasi, sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas baru seperti taman yang direncanakan di area tersebut. “Kami berharap dukungan dari seluruh masyarakat untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.




