Pendapatan Negara Penting, Rasio Utang Diperkirakan Meningkat ke 42 Persen
JAKARTA – Posisi utang pemerintah Indonesia pada 31 Desember 2025 diprediksi mencapai Rp 9.637,90 triliun, yang setara dengan 40,46 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini diungkapkan dalam laporan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. Meningkatnya utang pemerintah pun menjadi perhatian terkait ketahanan fiskal di masa depan.
Ekonom dari Bright Institute, Muhammad Andri Pradana, menegaskan bahwa rasio utang terhadap PDB bukanlah satu-satunya indikator untuk menilai kerentanan ekonomi Indonesia. Menurutnya, kemampuan untuk membayar utang lebih bergantung pada pendapatan negara, yang diperoleh melalui penerimaan pajak maupun penarikan utang baru.
Andri mengungkapkan bahwa rasio utang terhadap pendapatan negara saat ini telah melampaui 3,5 kali lipat atau lebih dari 350 persen. Angka ini jauh di atas rekomendasi yang ditetapkan oleh International Monetary Fund (IMF), yang menyarankan agar rasio tersebut tidak melebihi 150 persen. “Peningkatan yang pesat ini jauh melebihi standar internasional. Dengan sikap pemerintah yang seolah mengabaikan hal ini, kita dapat memperkirakan bahwa semua rasio ini akan semakin meningkat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelum krisis 1998, rasio utang Indonesia terhadap PDB berada di sekitar 37 persen pada pertengahan 1997, namun hal itu tidak mampu mencegah terjadinya krisis. Andri menambahkan bahwa batas 60 persen yang diatur dalam undang-undang seharusnya dipandang sebagai batas pelanggaran, bukan batas aman.
Untuk tahun anggaran berjalan, Andri memproyeksikan bahwa rasio utang kemungkinan akan meningkat 1 hingga 2 persen poin, menjadi sekitar 41 hingga 42 persen dari PDB, dengan asumsi target pendapatan negara dapat tercapai. Ia juga mencatat bahwa realisasi pajak tahun lalu lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yang dapat menambah tekanan pada fiskal. Penambahan belanja di luar rencana awal anggaran, seperti pembayaran kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung dan program gentengisasi, juga menjadi faktor risiko.
“Jika ruang fiskal kembali tertekan, pemerintah pusat berpotensi menahan atau memangkas transfer ke daerah. Faktanya, belanja 2025 tetap melebihi seharusnya. Jadi jika Menteri Keuangan terdesak untuk menjaga anggaran, daerah harus bersiap menghadapi potensi penundaan pencairan anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, DJPPR Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemerintah mengelola utang dengan hati-hati. “Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” demikian pernyataan DJPPR melalui laman resminya.




