Pemerintah Bentuk BUMN Baru untuk Kelola Lahan Sitaan Negara
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Pemerintah Bentuk BUMN Baru untuk Kelola Lahan Sitaan Negara

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk membentuk sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) baru yang akan berfungsi untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan sawit yang merupakan hasil sitaan negara. Kebijakan ini diambil setelah aset-aset tersebut dikembalikan kepada negara melalui penertiban kawasan hutan, yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan swasta.

Istana Kepresidenan menegaskan bahwa pembentukan BUMN baru ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset-aset strategis dilakukan dengan tertib, profesional, serta memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi negara dan masyarakat.

Alasan Pembentukan BUMN Baru

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kehadiran BUMN di sektor-sektor yang juga digarap oleh swasta adalah praktik yang umum dalam sistem ekonomi nasional. Ia menekankan bahwa negara memiliki hak untuk berusaha melalui BUMN tanpa harus dianggap sebagai ancaman bagi pelaku usaha swasta.

“Relasi antara BUMN dan swasta seharusnya dilihat sebagai kemitraan dalam ekosistem ekonomi, bukan sebagai pertentangan kepentingan,” ujarnya setelah peluncuran stimulus ekonomi Triwulan I 2026 di Jakarta.

Tujuan Strategis Pengelolaan Aset Sitaan Negara

Prasetyo menambahkan bahwa baik BUMN maupun swasta memiliki fungsi dan kontribusi masing-masing dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong sektor swasta dengan memberikan kemudahan regulasi, fasilitasi perizinan, hingga dukungan kebijakan. Namun, negara juga berhak mengelola aset-aset strategis melalui BUMN, termasuk aset yang telah disita.

Salah satu contoh pengelolaan aset sitaan negara adalah kebun sawit hasil penertiban kawasan hutan yang kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. BUMN ini, yang baru berusia satu tahun, telah mengelola sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit negara hasil sitaan.

Pemerintah juga mengalihkan pengelolaan Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara setelah mencabut izin usaha PT Agincourt Resources. Tambang tersebut akan dikelola oleh Perminas, sebuah BUMN baru yang dibentuk khusus untuk sektor mineral nasional, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan aset strategis memberikan manfaat optimal bagi publik.

Pembentukan Perminas untuk Kelola Tambang Bermasalah

Perminas dibentuk oleh Danantara Indonesia untuk menangani tambang-tambang yang dinilai bermasalah. Salah satu langkah awalnya adalah pengambilalihan pengelolaan Tambang Emas Martabe, yang sebelumnya dikelola oleh PT Agincourt Resources. Pengambilalihan ini dilakukan setelah pencabutan izin usaha perusahaan tersebut, yang dianggap berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera pada akhir tahun lalu.

Awalnya, pemerintah merencanakan bahwa pengelolaan tambang akan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui holding BUMN pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID). Namun, keputusan tersebut mengalami perubahan, dan Tambang Emas Martabe akan dikelola oleh Perminas, yang sepenuhnya berada langsung di bawah Danantara Indonesia, bukan di bawah MIND ID.

Perminas telah memiliki jajaran direksi dan sumber daya manusia yang siap menjalankan operasional, meskipun rincian struktur organisasi dan nama-nama pimpinan perusahaan belum diungkapkan.