Paspor Indonesia Mempermudah Perjalanan ke 88 Negara Tanpa Visa
Perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri semakin praktis dengan adanya kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan 88 negara di dunia yang menawarkan fasilitas bebas visa. Kebijakan ini memungkinkan WNI untuk melakukan perjalanan ke berbagai negara tanpa perlu mengurus visa sebelum keberangkatan.
Dengan hanya membawa paspor, WNI dapat mengunjungi negara-negara tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk wisata, bisnis, dan kunjungan keluarga. Paspor Indonesia kini dapat digunakan dalam tiga skema yaitu bebas visa, visa on arrival (VoA), dan electronic travel authorization (eTA).
Daftar Negara dengan Fasilitas Bebas Visa
Bebas visa adalah kebijakan yang memungkinkan WNI untuk memasuki suatu negara tanpa prosedur visa. WNI hanya perlu memastikan dokumen perjalanan mereka masih berlaku dan mematuhi batas durasi tinggal yang telah ditentukan. Berikut adalah daftar negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Cambodia
- Chile
- Colombia
- Dominica
- Ecuador
- Fiji
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Macao
- Malaysia
- Mali
- Micronesia
- Morocco
- Myanmar
- Namibia
- Palestinian Territories
- Peru
- Philippines
- Rwanda
- Serbia
- Singapore
- Saint Vincent and the Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkey
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Daftar Negara dengan Visa on Arrival (VoA)
Visa on Arrival adalah izin yang dapat diurus langsung setibanya di bandara atau pelabuhan negara tujuan. WNI tidak perlu mengajukan visa dari Indonesia, namun tetap harus memenuhi persyaratan tertentu saat tiba. Berikut adalah negara-negara yang menawarkan layanan VoA bagi WNI:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Burundi
- Comoros
- Democratic Republic of the Congo
- Cuba
- Djibouti
- Equatorial Guinea
- Ethiopia
- Gabon
- Guinea
- Guinea-Bissau
- India
- Jordan
- Kyrgyzstan
- Madagascar
- Maldives
- Marshall Islands
- Mauritania
- Mauritius
- Mozambique
- Nepal
- Nicaragua
- Nigeria
- Oman
- Palau
- Papua New Guinea
- Qatar
- Russia
- Samoa
- Sierra Leone
- South Sudan
- Sri Lanka
- Tanzania
- Togo
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraine
- Zimbabwe
Daftar Negara dengan Electronic Travel Authorization (eTA)
Electronic Travel Authorization (eTA) adalah izin perjalanan yang harus diajukan secara daring sebelum keberangkatan. Pemohon perlu mengisi data pribadi dan informasi perjalanan melalui sistem online, dan menunggu persetujuan dari negara tujuan. Berikut adalah negara-negara yang menerapkan sistem eTA bagi pemegang paspor Indonesia:
- Cote d’Ivoire
- Japan
- Kenya
- Saint Kitts and Nevis
- Seychelles
Dengan adanya berbagai kebijakan ini, tingkat akses global paspor Indonesia meningkat, menempatkannya di peringkat ke-59 dalam Passport Power Rank dengan tingkat jangkauan dunia mencapai 45 persen.




