Otoritarianisme Baru dan Metafora “Negara Mafia”: Dari AS hingga Indonesia
Sumber Foto: Kompas.id
Kompas Negara

Otoritarianisme Baru dan Metafora “Negara Mafia”: Dari AS hingga Indonesia

Masyarakat global disebut tengah menyaksikan kemunculan arsitektur otoritarianisme baru yang lentur, canggih, dan menyebar ke berbagai negara. Dalam beberapa bulan terakhir, sejak Desember 2024 hingga April 2025, sejumlah media internasional berpengaruh menggunakan frasa “Trump’s Mafia State” untuk menggambarkan karakter kepemimpinan yang dinilai mengikis demokrasi Amerika Serikat (AS) dari dalam.

Dalam tulisan opini ini, metafora “mafia” tidak diposisikan sebagai sensasi editorial semata, melainkan sebagai upaya konseptual untuk menjelaskan pola kekuasaan yang menekankan loyalitas personal, patrimonialisme, serta penggunaan kekerasan—baik simbolik maupun nyata—sebagai mekanisme pengendalian. Nama Presiden Rusia Vladimir Putin juga kerap disandingkan untuk menunjukkan paralelitas gaya kepemimpinan, meski keduanya beroperasi dalam sistem politik berbeda.

Demokrasi yang terkikis dari dalam

Mengasosiasikan seorang presiden dengan istilah “mafia” atau “gangster” memicu kontroversi. Namun, penulis melihatnya sebagai cerminan paradoks abad ke-21: demokrasi yang dulu diagungkan sebagai mercusuar kebebasan justru dapat melahirkan demagog dengan gaya kekuasaan yang tampak otoriter.

Alih-alih kudeta militer terbuka atau diktator klasik, publik berhadapan dengan pemimpin yang memanfaatkan mekanisme demokrasi elektoral untuk perlahan membongkar substansi demokrasi itu sendiri. Penulis merujuk pada peringatan Fareed Zakaria sejak 1997 tentang illiberal democracy, yakni demokrasi yang berjalan secara prosedural tetapi melemahkan perlindungan hak sipil dan supremasi hukum.

Penulis juga mengutip Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) yang menyebut demokrasi modern lebih sering runtuh melalui erosi bertahap yang legal-formal (salami slicing) ketimbang melalui kudeta. Dalam kerangka ini, tipe kepemimpinan “mafia” digambarkan bekerja lewat langkah-langkah kecil namun sistematis.

  • menguasai lembaga peradilan,
  • melemahkan media independen,
  • mengatur ulang sistem pemilu,
  • menormalisasi korupsi dan nepotisme sebagai “kecerdikan politik”.

Tipologi “negara mafia” dalam berbagai konteks

Penulis menyebut kembalinya Donald Trump ke panggung politik memperlihatkan pola kepemimpinan yang oleh Jonathan Freedland disebut sebagai gangster government. Dalam gambaran tersebut, loyalitas personal dinilai lebih diutamakan daripada integritas institusi. Dukungan terbuka dari figur kriminal seperti Sammy “the Bull” Gravano serta kecenderungan menunjuk tokoh-tokoh bermasalah ke jabatan publik disebut memperkuat citra “negara mafia”.

Dari sisi politik luar negeri, retorika yang digambarkan beraroma pemerasan—dari Ukraina hingga sekutu Eropa—dibaca dalam perspektif authoritarian populism (Jan-Werner Müller, 2016), yakni strategi yang sengaja membangun polarisasi ekstrem dengan mengidentifikasi “musuh rakyat” dan menempatkan diri sebagai satu-satunya penyelamat.

Vladimir Putin, menurut penulis, merepresentasikan tipologi “negara mafia” yang lebih matang: oligarki, represi yang berlapis legalitas, kontrol pemilu, dan monopoli narasi nasionalisme. Metafora mafia dipandang bukan sekadar gambaran, melainkan realitas sistemik berupa pertautan kekuasaan politik dengan jaringan ekonomi gelap yang memperoleh legitimasi konstitusional.

Penulis juga menyinggung Filipina di bawah Rodrigo Duterte dan penerusnya, Ferdinand Marcos Jr. Duterte digambarkan membangun kepemimpinan berbasis ketakutan melalui “perang melawan narkoba” yang mengabaikan hak asasi, sementara Marcos Jr disebut menggunakan manipulasi ingatan sejarah dan kekuatan dinasti. Perbedaan corak ini dipakai untuk menunjukkan bahwa memori kolektif dapat direkayasa untuk melanggengkan kekuasaan.

Di ujung spektrum yang paling terkonsolidasi, Xi Jinping disebut menampilkan model otoritarianisme digital melalui pengawasan massal, sensor informasi, dan represi opini publik. Penulis menilai teknologi dapat menjadi instrumen kekuasaan yang efektif sekaligus halus, serta berkontribusi pada apa yang disebut sebagai diffusion of authoritarianism, ketika para pemimpin saling belajar cara menundukkan oposisi, memanipulasi hukum, dan mengendalikan opini publik lewat propaganda digital.

Indonesia: demokrasi elektoral, kerentanan struktural

Indonesia, sebagai demokrasi terbesar ketiga di dunia, kerap dipuji sebagai kisah sukses transisi pasca-otoritarianisme. Namun, penulis menilai terdapat kerentanan struktural: pemilu tetap berjalan, tetapi kualitas demokrasi disebut merosot akibat personalisasi kekuasaan, dominasi oligarki, dan pelemahan institusi pengawas.

Kerangka yang dipakai untuk membaca situasi ini adalah konsep delegative democracy dari Guillermo O’Donnell (1994): demokrasi prosedural yang dalam praktiknya tunduk pada figur tunggal, sementara mekanisme checks and balances hanya formalitas.

Dalam periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), penulis menyebut tanda-tanda populisme otoriter terlihat melalui retorika percepatan pembangunan infrastruktur yang menjadi simbol modernitas sekaligus legitimasi kekuasaan, disertai proses sentralisasi politik. Beberapa contoh yang diangkat antara lain revisi UU KPK yang melemahkan KPK, kriminalisasi aktivis dan masyarakat perdesaan, pembatasan ruang sipil melalui UU ITE, serta pemanfaatan buzzer untuk mengendalikan wacana publik.

Penulis juga menilai terbentuknya koalisi gemuk tanpa oposisi efektif ikut melemahkan mekanisme koreksi internal demokrasi. Kondisi ini digambarkan sebagai “demokrasi tanpa oposisi”, yang secara normatif justru menafikan semangat demokrasi.

Potensi konsolidasi dan pertanyaan tentang daya tahan masyarakat sipil

Dengan menjabatnya Prabowo sebagai presiden, penulis melihat Indonesia berpotensi memasuki fase konsolidasi otoritarianisme yang lebih gamblang. Jika Jokowi digambarkan merepresentasikan populisme sipil dengan logika teknokratis dan “buzzer-isme” digital, Prabowo disebut menghadirkan gaya militeristik dan paternalistik yang lebih konfrontatif. Keduanya dipandang memperlihatkan pola illiberal drift, yakni pergeseran demokrasi menuju pemerintahan yang semakin memusatkan kekuasaan pada eksekutif.

Dalam perspektif “ekologi politik kekuasaan”, kombinasi warisan populisme otoriter Jokowi dan latar militeristik Prabowo disebut berpotensi menghasilkan “demokrasi predatorik”: sah secara prosedural, tetapi digunakan untuk melanggengkan agenda elite politik dan ekonomi dengan mengorbankan ruang kritik, kebebasan pers, dan partisipasi masyarakat sipil.

Penulis kemudian mengajukan pertanyaan kunci: apakah masyarakat sipil Indonesia cukup tangguh menahan arus ini? Pengalaman 1998 disebut menunjukkan peran sentral LSM, gerakan mahasiswa, organisasi rakyat, dan media independen dalam menjatuhkan rezim otoriter. Namun, era digital menghadirkan tantangan baru berupa disinformasi masif, kooptasi elite, dan fragmentasi gerakan sosial.

Seruan kewaspadaan terhadap “kenaifan” demokrasi

Penulis mengutip pertanyaan Jeet Heer di The Nation: “Who’s naïve now?”—yang ditujukan kepada mereka yang masih percaya demokrasi akan melindungi dirinya sendiri. Dalam pandangan ini, demokrasi dipahami sebagai arena perjuangan yang menuntut kewaspadaan berkelanjutan dan partisipasi aktif warga.

Aliansi dan solidaritas antarkelompok masyarakat sipil dipandang penting sebagai watchdog yang menekan negara agar tetap akuntabel. Tanpa kontrol eksternal yang matang, demokrasi dinilai mudah dibajak menjadi panggung personalisasi kekuasaan yang dibungkus retorika populis. Pada akhirnya, mempertahankan demokrasi berarti berani menantang bayangannya sendiri: potensi menjadi “negara mafia” di balik jargon demokrasi.