Nadiem Makarim Membantah Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Nadiem Makarim Membantah Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara yang terkait dengan pengadaan Chromebook tidak valid. Pernyataan ini disampaikan Nadiem di luar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin, 9 Februari 2026, setelah mendengar keterangan dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pernyataan Nadiem

Nadiem menjelaskan bahwa saksi dari LKPP menegaskan bahwa tidak terdapat kemahalan harga laptop dalam pengadaan tersebut. "Artinya, tidak ada kerugian negara. Jadi, ada kemungkinan besar perhitungan kerugian negara itu tidak valid," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nadiem menekankan bahwa harga dalam e-katalog yang ditetapkan oleh LKPP tidak akan lebih tinggi dibandingkan harga pasar karena menggunakan metode harga yang disarankan oleh produsen, atau yang dikenal dengan istilah suggested retail price (SRP).

"LKPP, dengan semua petingginya yang hadir di sidang hari ini, memberikan kesaksian bahwa mereka yang menyeleksi vendor dan menjamin harga SRP tidak mungkin di atas harga pasar," lanjut Nadiem.

Pernyataan Kepala LKPP

Di dalam sidang yang sama, Kepala LKPP periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto, menegaskan bahwa pengadaan melalui e-katalog harus mematuhi ketentuan harga yang tidak boleh lebih mahal dari harga pasar. "LKPP memastikan harga dalam dokumen pemilihan tidak boleh lebih mahal jika mereka menjual kepada pemerintah," jelas Roni.

Roni menambahkan bahwa jika harga yang diajukan oleh produsen lebih tinggi, LKPP akan meminta agar harga tersebut diturunkan. Selain itu, LKPP juga melakukan survei pasar untuk memastikan harga yang ditawarkan sesuai dengan harga masyarakat.

Detail Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dituduh menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang dianggap berasal dari investasi Google ke Gojek (PT AKAB).

Di dalam dakwaan, Nadiem dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya untuk mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kepada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome dari Google. Tindakan ini dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Para terdakwa menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.