Nadiem Makarim Hadapi Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Jakarta, KOMPAS.com
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menghadapi sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sempat ditunda dua kali sebelumnya karena Nadiem harus menjalani perawatan di rumah sakit pascaoperasi.
Dakwaan Kerugian Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dalam kasus ini, Nadiem tidak sendirian; ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020–2021 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek pada periode yang sama, juga menjabat sebagai KPA.
Rincian Kerugian
Menurut jaksa, kerugian negara ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Pengadaan Chromebook sendiri ditaksir merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Jaksa menyebutkan, "Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun," dalam sidang tersebut.
Sementara itu, pengadaan CDM dinilai merugikan negara sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat, yang jika dikonversi dengan kurs terendah antara tahun 2020-2021, mencapai Rp 621,3 miliar. Jaksa berpendapat bahwa pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program Digitalisasi Pendidikan yang diusung oleh Kemendikbudristek.
Proses Pengadaan yang Bermasalah
Proses pengadaan laptop Chromebook juga dianggap bermasalah, karena tidak melalui kajian yang layak dan tidak mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan di Indonesia. Laptop Chromebook diidentifikasi tidak dapat digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akibat keterbatasan sinyal internet.




