Nadiem Makarim Dihadapkan pada Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Nadiem Makarim Dihadapkan pada Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun terkait dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi ini bersama tiga terdakwa lainnya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026), jaksa menguraikan bahwa kerugian negara terdiri dari dua komponen, yaitu pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

  • Kerugian dari pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.
  • Sementara itu, pengadaan CDM diperkirakan merugikan negara sebesar 44.054.426 dolar AS, yang jika dikonversikan dengan kurs terendah antara tahun 2020–2020, menjadi sekitar Rp 621,3 miliar.

Dengan demikian, total kerugian negara akibat kasus ini adalah sekitar Rp 2,1 triliun. Jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek saat itu. Selain itu, proses pengadaan laptop Chromebook dianggap bermasalah karena tidak didasarkan pada kajian yang memadai, serta tidak mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di Indonesia.

Jaksa menambahkan bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) akibat keterbatasan sinyal internet yang ada di wilayah tersebut.

Sidang hari ini merupakan pembacaan dakwaan setelah sebelumnya ditunda dua kali, yang disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem yang memerlukan perawatan di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari. Dokter yang merawatnya menyatakan bahwa Nadiem dinyatakan cukup sehat pada 2 Januari 2026, dan hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 5 Januari 2026.

Pada bulan Desember 2025, hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan dakwaan terlebih dahulu terhadap ketiga terdakwa lain yang terlibat, yaitu Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Dalam kasus ini, Nadiem dan ketiga terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).