Menteri Sekretaris Negara Prihatin Hakim PN Depok Terjerat Kasus Korupsi Meski Tunjangan Telah Naik
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Menteri Sekretaris Negara Prihatin Hakim PN Depok Terjerat Kasus Korupsi Meski Tunjangan Telah Naik

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan keprihatinannya terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam pernyataannya, Prasetyo menekankan pentingnya usaha berkelanjutan untuk memberantas korupsi di berbagai institusi, termasuk di lembaga peradilan.

Keprihatinan ini diungkapkan Prasetyo saat ditanya wartawan mengenai kasus korupsi yang melibatkan hakim, meskipun pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan menaikkan gaji dan tunjangan. "Bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin, tapi ya terus menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026).

Prasetyo menekankan bahwa meskipun kenaikan tunjangan diharapkan dapat mengurangi godaan untuk terlibat dalam praktik korupsi, hal tersebut tidak dapat secara otomatis menghilangkan perilaku korupsi. "Sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kita berharap dengan diberikan kesejahteraan, mereka tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," tambahnya.

Penangkapan di PN Depok

Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026), KPK berhasil menangkap tiga pejabat di PN Depok, yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan seorang juru sita. KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengkonfirmasi bahwa penangkapan ini menyasar hakim di PN Depok.

Fitroh menyatakan, "Ada ratusan juta,” saat memberikan keterangan kepada wartawan. Selain itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa terdapat indikasi perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum dalam kasus ini.

Kenaikan Tunjangan Hakim

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hakim telah mengalami kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Kenaikan ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, yang menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalamnya.

Namun, kenaikan tunjangan tersebut belum dapat dinikmati oleh para hakim ad hoc, termasuk hakim yang menangani kasus tindak pidana korupsi, perikanan, dan hak asasi manusia (HAM).