Menhan Soroti Keberadaan Bandara di Morowali dan Kedaulatan Ekonomi RI
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengemukakan pandangannya terkait keberadaan bandara di Morowali, Sulawesi Tengah, saat meninjau lokasi pertambangan di daerah tersebut pada 19 November 2025. Peninjauan ini dilakukan setelah Menhan menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lainnya di Morowali.
Dalam kesempatan tersebut, Sjafrie menegaskan bahwa keberadaan bandara tanpa kehadiran negara merupakan suatu anomali yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. Ia menekankan pentingnya pengawasan negara di objek-objek vital seperti bandara, terutama yang terletak di jalur laut strategis seperti Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III.
Pentingnya Kehadiran Negara
Menurut Sjafrie, kehadiran negara sangat diperlukan untuk mencegah kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional. Ia menegaskan, "Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya." Pernyataan ini menjadi perhatian di kalangan masyarakat dan instansi terkait.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa pernyataan Menhan seharusnya dipahami sebagai peringatan penting mengenai pengawasan negara di objek vital. Ia mengingatkan bahwa absennya pengawasan dapat membuka celah bagi aktivitas yang tidak tercatat, yang dapat berdampak pada keamanan nasional dan ekonomi.
Analisis Pengamat Penerbangan
Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menilai bahwa tidak mungkin ada bandara yang benar-benar tertutup di Indonesia. Menurutnya, regulasi yang ada sudah sangat ketat, dan bandara Morowali termasuk dalam kategori bandara khusus yang hanya melayani penerbangan tertentu. Ia menambahkan bahwa setiap penerbangan, baik domestik maupun internasional, harus mengikuti prosedur izin yang ketat.
Tanggapan DPR
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan bahwa komisinya akan mempelajari struktur operasi bandara khusus tersebut dan menjadwalkan kunjungan ke lokasi setelah masa reses. Ia sepakat dengan Menhan bahwa harus ada kehadiran perangkat negara di bandara khusus, mengingat pentingnya pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Lasarus juga menekankan bahwa setiap penerbangan dari dan menuju bandara khusus tetap harus mengikuti mekanisme izin yang ketat, yang melibatkan beberapa kementerian. Ia membandingkan situasi ini dengan terminal khusus di sektor pelabuhan yang juga memerlukan pengawasan negara.
Dengan perhatian yang meningkat terhadap isu ini, DPR berencana untuk melakukan peninjauan langsung ke Morowali untuk memastikan bahwa semua prosedur dan ketentuan hukum dipatuhi dalam pengelolaan bandara tersebut.




