Mendorong Kebijakan Proaktif untuk Gig Economy di Indonesia
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Mendorong Kebijakan Proaktif untuk Gig Economy di Indonesia

Perubahan dalam dunia kerja sedang berlangsung dengan cepat, membawa dampak yang signifikan terhadap cara orang bekerja. Hubungan kerja yang sebelumnya didominasi oleh status karyawan tetap, jam kerja yang kaku, dan gaji bulanan kini beralih ke pola kerja berbasis proyek dan platform digital, yang dikenal dengan istilah gig economy.

Di Indonesia, fenomena ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan jutaan orang. Gig economy sering kali digambarkan sebagai simbol fleksibilitas dan kemandirian, tetapi di balik narasi tersebut terdapat persoalan mendasar terkait kurangnya perlindungan sosial yang memadai bagi para pekerjanya.

Pertanyaan penting muncul terkait kebijakan publik: apakah negara akan memanfaatkan gig economy semata sebagai mesin pertumbuhan, ataukah akan memberikan perlindungan kepada para pekerjanya?

Peluang Pertumbuhan Global

Secara global, potensi sektor gig economy tidak dapat dipandang sebelah mata. Laporan dari Business Research Insights memproyeksikan nilai pasar gig economy akan mencapai 674 miliar dolar AS pada tahun 2026 dan meningkat menjadi lebih dari 2.500 miliar dolar AS pada tahun 2035, dengan laju pertumbuhan tahunan hampir 16 persen. Pertumbuhan ini dipicu terutama oleh sektor e-commerce, layanan antar, dan transportasi berbasis aplikasi, yang diperkirakan akan meningkat hingga 92 persen secara tahunan pada tahun 2024.

Indonesia, yang memiliki bonus demografi dan penetrasi digital yang luas, berada dalam posisi strategis untuk memanfaatkan potensi ini. Pemerintah melihat gig economy sebagai salah satu pilar untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen pada tahun 2026. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ali Murtopo Simbolon, mencatat bahwa sektor ini termasuk dalam tiga mesin pertumbuhan utama bersama dengan manufaktur dan pariwisata.

Kondisi Mikro Pekerja

Meskipun optimisme makroekonomi ini ada, kenyataannya di lapangan tidak selalu mencerminkan hal yang sama bagi para pekerja. Studi yang dilakukan oleh KANTAR menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 41,6 juta pekerja gig atau pekerja mandiri, yang setara dengan 50 persen dari total pekerja informal dan sekitar 60 persen dari angkatan kerja nasional menurut data Sakernas BPS.

Namun, mayoritas pekerja gig ini tidak bekerja di sektor digital modern, melainkan di bidang pertanian, perikanan, konstruksi, manufaktur, dan perdagangan. Hampir 40 juta di antaranya adalah pekerja kerah biru yang menghadapi risiko kerja tinggi, pendapatan yang tidak menentu, dan perlindungan yang minim.

Risiko dan Tantangan

Fleksibilitas yang menjadi ciri utama gig economy sering kali memiliki sisi gelap. Banyak pekerja dibayar berdasarkan tugas atau hasil kerja tanpa jaminan pendapatan minimum. Kontrak tertulis sering kali tidak tersedia, terutama di sektor tradisional. Akses terhadap jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, pelatihan, dan pengembangan karir masih sangat terbatas.

Situasi ini semakin mendesak ketika dikaitkan dengan tingkat pengangguran nasional. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada November 2025 terdapat 7,35 juta pengangguran di Indonesia, dengan tingkat pengangguran tertinggi berasal dari lulusan SMK (8,45 persen), diikuti oleh lulusan SMA (6,55 persen) dan lulusan perguruan tinggi (5,38 persen). Hal ini menunjukkan bahwa sistem kerja konvensional semakin sulit menyerap tenaga kerja terdidik, sementara gig economy berfungsi sebagai katup pengaman meskipun tanpa jaminan keberlanjutan.

Pembelajaran dari Pengalaman Internasional

Pengalaman negara lain memberikan pelajaran penting dalam hal perlindungan pekerja gig. Inggris, misalnya, telah memperkenalkan kategori hukum bagi pekerja yang berada di antara karyawan tetap dan kontraktor independen, sehingga pekerja platform tetap memperoleh hak dasar seperti upah minimum dan cuti. Di Spanyol, Rider Law mengakui pengemudi platform sebagai pekerja dengan perlindungan ketenagakerjaan penuh. Singapura mengambil pendekatan kolaboratif dengan memperluas skema jaminan sosial, pelatihan ulang, dan tabungan pensiun bagi pekerja mandiri tanpa menghilangkan fleksibilitas pasar tenaga kerja.

Di Indonesia, langkah awal telah diambil dengan mendaftarkan jutaan pekerja sektor informal dan gig dalam program jaminan sosial berbasis kartu pintar. Namun, kebijakan ini masih bersifat administratif dan fragmentaris, dan tantangan utama masih belum terpecahkan, seperti definisi hukum gig worker yang jelas, standar kontrak yang adil, transparansi skema bagi hasil, serta perlindungan bagi sektor-sektor berisiko tinggi.

Menuju Kebijakan yang Berpihak

Negara tidak perlu memilih antara fleksibilitas dan perlindungan; keduanya dapat berjalan seiring jika dirancang dengan baik. Diperlukan kerangka kebijakan yang adaptif, melibatkan pemerintah, platform digital, pelaku usaha, serikat pekerja, akademisi, dan komunitas pekerja gig. Tanpa itu, gig economy berisiko menjadi wajah baru dari kerentanan lama: kerja keras tanpa kepastian.

Gig economy kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari masa depan kerja di Indonesia. Oleh karena itu, negara tidak cukup hanya memanfaatkan sektor ini sebagai mesin pertumbuhan; diperlukan komitmen untuk berpihak pada manusia di balik algoritma. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bukan hanya soal angka, tetapi juga mengenai keadilan, martabat, dan keberlanjutan hidup para pekerja.