Mantan Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman 19 Tahun Penjara, Komnas HAM Serukan Perlindungan bagi Korban
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Mantan Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman 19 Tahun Penjara, Komnas HAM Serukan Perlindungan bagi Korban

JAKARTA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang. Vonis ini merupakan hasil dari kasus kekerasan seksual yang melibatkan tiga anak di bawah umur. Selain hukuman penjara, Fajar juga dikenakan denda sebesar Rp 6 miliar dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 359 juta kepada para korban.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak korban, dan bukan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh aparat. "Vonis ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban," ujar Anis dalam keterangannya.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Fajar terbukti melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa Fajar memiliki kebiasaan menonton konten pornografi yang melibatkan anak-anak, yang berujung pada tindakan kekerasan seksual terhadap mereka.

Komnas HAM mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh majelis hakim, serta pihak-pihak terkait yang telah menjaga dan melindungi para korban selama proses peradilan. Anis menekankan pentingnya perlindungan berkelanjutan bagi anak-anak korban kekerasan seksual, termasuk pemenuhan hak-hak mereka seperti restitusi dan pendampingan psikologis.

Lebih jauh, Komnas HAM juga mendorong dilakukannya pengawasan ketat terhadap aplikasi daring yang berpotensi disalahgunakan untuk eksploitasi anak. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.