Mahkamah Konstitusi Diuji Terkait Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Mahkamah Konstitusi Diuji Terkait Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara

JAKARTA - Zulkifli, seorang warga negara Indonesia, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Jakarta tetap sebagai ibu kota negara. Permohonan ini diajukan sebelum adanya undang-undang yang jelas mengenai ibu kota negara pengganti, Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur.

Kuasa hukum Zulkifli, Hadi Purnomo, menyampaikan hal tersebut dalam sidang perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (12/1/2026).

Dalam permohonannya, Zulkifli menguji Pasal 39 dan Pasal 41 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Ia menilai bahwa saat ini belum terdapat kepastian hukum mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, serta status Jakarta saat pemindahan tersebut terjadi.

Ketidakpastian Hukum

Menurut Hadi, ketidakpastian ini berpotensi menimbulkan masalah. "Saat ini, menurut pemahaman kami, belum ada kepastian hukum, sehingga melalui Mahkamah Konstitusi kami memohon penjelasan," ujarnya dalam sidang tersebut.

Pasal 39 UU IKN mengatur peralihan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN berdasarkan keputusan presiden, sementara Pasal 41 mengindikasikan bahwa Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara dan akan diatur melalui undang-undang tersendiri.

Zulkifli berpendapat bahwa Pasal 41 UU IKN menciptakan ruang tafsir yang dapat menghilangkan kepastian mengenai keberadaan ibu kota negara. Dengan kata lain, Jakarta mungkin sudah kehilangan statusnya sebagai ibu kota, sementara IKN belum berfungsi secara penuh.

Pernyataan Permohonan

Dalam petitumnya, Zulkifli meminta MK menyatakan bahwa Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama dimaknai meniadakan kepastian keberadaan ibu kota negara. Ia juga meminta MK menetapkan Jakarta tetap sebagai ibu kota negara hingga adanya undang-undang yang secara jelas dan operasional menetapkan ibu kota negara pengganti.