Lima Warga Negara Asing Ditangkap karena Diduga Menyalahgunakan Visa Investor di Jakarta
Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta telah menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor di Indonesia. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah WNA di Jakarta Timur.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menyatakan bahwa laporan awal menunjukkan adanya WNA yang tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Timur, namun tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. "Kami telah menindak lima warga negara asing yang diduga menyalahgunakan visa investor," ungkap Pamuji di kantornya pada Kamis (5/2/2026).
Hasil pengecekan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tujuh WNA dari berbagai negara. Pamuji menjelaskan, dari tujuh WNA tersebut, empat berasal dari Kamerun, dua dari Kongo, dan satu dari Mali.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus, menambahkan bahwa dua orang dari tujuh WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan. "Dua warga negara Kongo diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan, sedangkan lima WNA lainnya memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor," jelasnya.
Namun, pemeriksaan lanjutan mengindikasikan bahwa lima WNA pemegang izin tinggal investor tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa perusahaan yang menjadi dasar penerbitan izin tinggal tersebut tidak ditemukan dan tidak menjalankan kegiatan usaha yang seharusnya. "Perusahaan tersebut diduga hanya dijadikan alasan untuk memperoleh dan memperpanjang izin tinggal di Indonesia," kata I Gusti Bagus.
Dua WNA lainnya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran keimigrasian karena izin tinggal kunjungan yang mereka miliki masih berlaku. "Kami telah memeriksa izin tinggal mereka dan ditemukan bahwa izin tersebut masih sah, sehingga kami tidak menemukan pelanggaran dari mereka," tambahnya.
Saat ini, lima WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Mereka menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemulangan atau deportasi ke negara asal.




