Kritik Terhadap Pengesahan KUHAP dan KUHP: Apakah Indonesia Masih Negara Hukum?
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Kritik Terhadap Pengesahan KUHAP dan KUHP: Apakah Indonesia Masih Negara Hukum?

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengemukakan kritik terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam sebuah konferensi pers daring, ia mempertanyakan komitmen negara terhadap prinsip hukum dan perlindungan demokrasi.

"Kita itu kan masih negara hukum atau tidak?" tanya Sulistyowati. Menurutnya, sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya memiliki pilar-pilar yang jelas untuk menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan pemerintah, yaitu dengan menegakkan demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi pengadilan.

Namun, ia menilai bahwa dalam KUHAP dan KUHP yang baru, terdapat kecenderungan untuk memberikan supremasi kepada negara. Hal ini, menurutnya, berpotensi mengabaikan cita-cita menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan. Ia pun mengungkapkan bahwa hukum dapat disalahgunakan sebagai alat politisasi oleh mereka yang berkuasa.

"Dalam hal ini, siapa yang menjadi 'man behind the gun' yang menggunakan hukum untuk tujuan merepresi kelompok yang mayoritas namun tidak memiliki kekuatan?" imbuhnya. Sulistyowati menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya berfungsi untuk mempertahankan status quo kekuasaan yang ada.

Dia juga menyoroti perlunya perlindungan hak asasi manusia, yang menurutnya terancam dalam kerangka hukum baru ini. "Perlindungan HAM adalah pilar kedua dalam negara hukum," jelasnya.

Isu kebebasan berpendapat di muka umum menjadi salah satu poin penting dalam diskusi ini. M Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyoroti perubahan dalam pasal yang mengatur demonstrasi. Dalam KUHP yang lama, terdapat ancaman pidana bagi mereka yang mengganggu aksi, sedangkan di KUHP yang baru, individu yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat dikenakan pidana.

Isnur menyatakan bahwa pasal ini memuat norma baru yang dapat mempidanakan individu yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa izin. Dia khawatir bahwa penerapan KUHP yang baru akan membawa masyarakat ke dalam situasi demokrasi yang semakin rumit.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tahun 2022 direncanakan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Begitu juga KUHAP yang disahkan pada Desember 2025.