KPK Terima Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Arahan News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Awal Kejadian
KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini pada 9 Januari 2026. Penetapan tersangka dilakukan dalam konteks penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji 2024.
Perkembangan
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara telah selesai dan KPK telah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia tidak mengungkapkan jumlah kerugian yang dimaksud. Proses praperadilan yang diajukan oleh Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjadi perhatian KPK sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Kondisi Terakhir
Hasil perhitungan kerugian negara akan digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam kasus ini. Asep menegaskan bahwa perhitungan tersebut akan mendukung pembuktian mengenai kerugian negara dan unsur-unsur lain dalam pasal yang disangkakan kepada tersangka.




