KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada hari Jumat, 30 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa selama sepekan terakhir, penyidik KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan kerugian negara. "Termasuk hari ini, KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara," ungkap Budi.

Pemeriksaan Gus Yaqut diharapkan dapat mendukung proses penyidikan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Budi menambahkan bahwa KPK telah memeriksa beberapa pihak lainnya, termasuk dari asosiasi, staf Kementerian Agama, dan biro perjalanan haji.

Setelah penghitungan selesai, BPK akan memfinalisasi keterangan yang telah diberikan oleh para saksi dalam beberapa hari terakhir. KPK berharap hasil akhir dari perhitungan kerugian keuangan negara dapat segera diselesaikan.

Penetapan Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sejak Jumat, 9 Januari 2026. Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dalam penyidikan perkara tersebut.

Yaqut sebelumnya telah menjalani beberapa kali pemeriksaan mengenai perkara ini, dengan pemeriksaan terakhirnya pada 16 Desember 2025. Saat meninggalkan kantor KPK, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaannya dan menyarankan agar media menanyakan langsung kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.