KPK Panggil Gus Yaqut untuk Mendalami Kerugian Keuangan Negara Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

KPK Panggil Gus Yaqut untuk Mendalami Kerugian Keuangan Negara Terkait Kasus Kuota Haji 2024

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Yaqut, untuk diperiksa terkait dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan ini berlangsung pada hari Jumat, 30 Januari 2026.

Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan KPK berencana untuk mendalami kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan hari ini bertujuan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang akan dilakukan oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Peran Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, KPK mengungkapkan peran Gus Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000. Namun, pada akhir tahun 2023, dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman, Indonesia diberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

Gus Yaqut kemudian memutuskan untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang berarti pembagian tersebut adalah 50 persen untuk masing-masing kategori. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa pembagian kuota yang dilakukan oleh Gus Yaqut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pernyataannya, Asep menyebutkan bahwa hal ini merupakan titik awal dari dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sanksi Hukum

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan adanya kerugian negara sebagai dasar untuk penyidikan kasus ini.

Pemeriksaan Gus Yaqut hari ini menyusul pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan dalam sepekan terakhir, dan hasil dari pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kerugian keuangan negara yang dimaksud.