KPK Kembalikan Aset Rp1,5 Triliun ke Kas Negara pada 2025
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengembalikan aset kepada kas negara senilai Rp1,5 triliun sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengembalian aset merupakan bagian dari upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. "KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 triliun," ungkapnya.
Lebih lanjut, Setyo menekankan pentingnya pemulihan aset untuk meningkatkan kontribusi nyata dalam memerangi korupsi. "KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara dengan meningkatkan aset tracing, uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan serta rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya," tambahnya.
Selain itu, KPK juga telah menghibahkan aset kepada beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan total nilai sebesar Rp138 miliar. Beberapa instansi yang menerima hibah antara lain Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pemerintah daerah seperti Pemprov Aceh, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Setyo juga menegaskan bahwa pengembalian aset tidak hanya dilakukan melalui penanganan tindak pidana korupsi, tetapi juga melalui koordinasi dan supervisi keuangan negara. "KPK berkomitmen untuk terus melakukan optimalisasi pengelolaan keuangan negara," tutupnya.




