KPK dan Polri Diharapkan Mencontoh Kejaksaan Agung dalam Mengembalikan Uang Sitaan Korupsi ke Negara
Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendorong agar lembaga penegak hukum (APH) lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mengikuti jejak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru-baru ini berhasil mengembalikan uang hasil sitaan dari kasus korupsi senilai Rp 13 triliun ke kas negara.
Rudianto menekankan bahwa pengembalian uang hasil korupsi merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan tetapi juga memulihkan kerugian yang dialami negara dan masyarakat. "Langkah Kejagung ini saya kira tepat, minimal bisa jadi contoh bagi penegak hukum lain. Pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya menghukum para koruptor, tetapi juga memulihkan aset negara," tuturnya.
Politikus dari Partai Nasdem ini menegaskan bahwa keberhasilan Kejagung dalam mengembalikan uang hasil korupsi menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "Kita berharap kehadiran lembaga penegak hukum ada manfaatnya bagi masyarakat. Jika tidak, publik akan menilai penegakan hukum hanya sebagai tukar pemain, bukan memperbaiki sistem," ujarnya.
Meski demikian, Rudianto mengingatkan agar pemerintah dan APH tidak berpuas diri dengan keberhasilan mengembalikan Rp 13 triliun dari kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ia menilai masih banyak potensi kerugian negara lainnya yang perlu diatasi, termasuk dari tambang ilegal dan sektor sumber daya alam lainnya.
"Ini langkah awal yang baik di masa pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi kita tidak boleh berpuas diri hanya menyelamatkan Rp 13 triliun itu saja. Misalnya, Presiden pernah menyebut ada sekitar 1.000 titik tambang ilegal yang memiliki potensi pendapatan negara yang besar. Itu juga harus dikejar," tegas Rudianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi pengembalian uang tersebut, yang dilakukan tepat satu tahun setelah ia dilantik sebagai presiden. Ia menilai tindakan ini sebagai tanda baik dan mengungkapkan bahwa uang tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk memperbaiki ribuan sekolah dan membangun ratusan desa nelayan.
Penyerahan uang sebesar Rp 13.255.244.538.149 dari Kejagung kepada negara dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebagian dari jumlah tersebut, yaitu Rp 2,4 triliun, ditampilkan dalam bentuk uang tunai pecahan Rp 100.000 yang disusun hingga setinggi dua meter di lokasi acara.




