KPK dan BPK Sepakati Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

KPK dan BPK Sepakati Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah sepakat untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Kesepakatan ini dicapai melalui komunikasi antara tim KPK dan BPK.

"Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim (KPK) dengan tim BPK yang Insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung," ujar Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu (7/1/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukan bersama BPK bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan kasus telah memenuhi syarat yang diperlukan. "Bukan menunggu secara final, bukan seperti itu. Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat," jelas Setyo.

KPK saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota haji untuk tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Kasus ini terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di mana KPK mencurigai adanya penyelewengan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, seharusnya 20.000 kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, menurut Asep, pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. "Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkapnya. Asep menekankan bahwa pembagian yang dilakukan tersebut melanggar ketentuan yang ada, karena seharusnya proporsi yang benar adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.