KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Whoosh: Negara Diduga Membeli Kembali Tanah Milik Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus korupsi dalam pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Dalam penyelidikan yang berjalan, KPK menduga terjadi praktik penjualan tanah yang seharusnya milik negara kepada negara, sehingga negara seolah membeli kembali asetnya sendiri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim masih menelusuri tanah-tanah yang diduga berstatus milik negara tetapi kemudian masuk dalam proses pengadaan lahan proyek.
“Jadi, nanti kita akan terus menelusuri adanya tanah-tanah yang diduga punya negara kemudian dijual kembali begitu, ya, dalam proses pengadaan lahan,” ujar Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan, KPK masih mendalami berbagai bentuk pengondisian dalam pengadaan lahan, termasuk kemungkinan negara membayar atas tanah yang sebenarnya sudah menjadi milik negara. “Artinya negara membeli kembali yang sebetulnya tanah itu adalah milik negara. Nah, modus-modus seperti ini masih terus didalami terkait dengan pengondisian-pengondisian dalam proses pengadaan lahannya,” kata Budi.
Didalami Dugaan Pengondisian dan Potensi Mark Up
Selain menelusuri status kepemilikan lahan, KPK juga mendalami apakah terdapat dugaan mark up atau penggelembungan dana dalam proses tersebut. Namun, Budi menyebut KPK belum dapat memaparkan lebih rinci karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Nah, karena ini memang di tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan pihak-pihak mana saja yang didalami, dimintai keterangan,” ujarnya.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila ada pembaruan dari tim yang menangani kasus ini.
Pernyataan KPK Sebelumnya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menyampaikan dugaan serupa. Menurut Asep, terdapat oknum yang menjual tanah yang seharusnya milik negara kembali kepada negara.
“Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Asep menambahkan, lahan-lahan tersebut diduga tidak dilepas sesuai harga pasar, bahkan lebih tinggi. Ia menilai, apabila tanah yang digunakan merupakan milik negara untuk proyek pemerintah, semestinya negara tidak perlu membayar untuk memanfaatkannya.
“Kalaupun itu misalkan kawasan hutan, ya dikonversi nanti dengan lahan yang lain lagi, seperti itu,” kata Asep.
Atas dasar itu, KPK menyelidiki dugaan pengadaan lahan Whoosh yang dinilai tidak wajar.




