Komisi IX DPR: Pemerintah Dapat Menjamin BPJS Kesehatan untuk 216,5 Juta Penduduk
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyatakan bahwa pemerintah seharusnya memiliki kemampuan untuk menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh warga negara yang tidak termasuk dalam kategori pekerja formal dan aparatur negara. Dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Charles memaparkan bahwa dengan perhitungan anggaran yang tepat, negara dapat menanggung biaya iuran untuk 216,5 juta penduduk.
“Saya ingin membuka ruang untuk diskusi tentang kemungkinan di mana seluruh warga negara di luar pekerja formal, PNS, dan TNI-Polri dapat dibiayai oleh negara dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Charles menjelaskan bahwa total penduduk Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 280 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 37 juta adalah pekerja formal, 20 juta merupakan PNS dan TNI-Polri, serta 4,5 juta adalah pensiunan. Dengan demikian, masih ada 216,5 juta penduduk yang perlu dilindungi melalui program BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh negara.
“Jika 216,5 juta penduduk dikalikan dengan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000, totalnya mencapai Rp 9,07 triliun per bulan atau Rp 108,8 triliun per tahun,” imbuhnya.
Charles juga menegaskan bahwa masalah utama dalam polemik kepesertaan BPJS Kesehatan bukan terletak pada kemampuan fiskal, melainkan pada komitmen pemerintah untuk melaksanakan program tersebut. Ia mengingatkan bahwa jaminan kesehatan adalah amanat konstitusi yang menegaskan hak setiap individu untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Dengan political will yang kuat, program ini dapat berjalan. Sebagai contoh, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dioptimalkan, di mana serapan anggaran tahun lalu baru sekitar 81,6 persen dari total Rp 71 triliun,” jelas Charles.
“Dengan penambahan yang tepat, seluruh warga negara sudah bisa dijamin kepesertaannya untuk BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Charles mengingatkan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan yang baik sangat penting agar tidak ada warga Indonesia yang mengalami keterlambatan dalam berobat, yang dapat berakibat fatal bagi kesehatan mereka.




