Komisi III DPR: Turunnya Indeks Negara Hukum Harus Jadi Pendorong Pembaruan Peradilan Pidana
JAKARTA — Komisi III DPR menilai penurunan skor Indeks Negara Hukum Indonesia harus menjadi dorongan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki kinerja penegakan hukum. Pembenahan dinilai perlu difokuskan pada sistem peradilan pidana yang disebut menjadi salah satu titik lemah, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak warga negara melalui pembaruan hukum acara pidana.
Dalam laporan World Justice Project (WJP) 2025, skor Indonesia tercatat turun dari 0,53 menjadi 0,52. Peringkat Indonesia bergeser dari posisi ke-68 menjadi ke-69 dari 143 negara. Dari delapan subfaktor yang diukur, perhatian utama mengarah pada persoalan sistem peradilan pidana serta pemenuhan hak-hak dasar.
Catatan pada sistem peradilan pidana dan hak dasar
Rincian penilaian menunjukkan penyumbang nilai yang paling buruk berada pada persoalan sistem peradilan pidana yang tidak memihak. Penurunan juga terlihat pada aspek kebebasan peradilan dari pengaruh pemerintah. Sejalan dengan itu, pemenuhan proses hukum dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dinilai melemah.
Pada subfaktor pemenuhan hak dasar, penurunan terjadi hampir di semua indikator, mulai dari perlakuan yang sama di depan hukum, jaminan atas hidup dan keamanan pribadi, hingga kebebasan berpendapat, beragama, dan berserikat, serta jaminan hak dasar bagi pekerja.
DPR dorong modernisasi hukum acara pidana
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyebut hasil indeks tersebut semestinya menjadi bahan introspeksi bersama. Menurut dia, penurunan skor harus menjadi pelecut perbaikan kinerja penegakan hukum, khususnya bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Di mana yang dikatakan masih kurang, ya kita perbaiki, kita tingkatkan. Karena indeksnya sudah keluar,” kata Soedeson saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Soedeson menilai perbaikan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan mengklaim sebagai negara hukum. Ia menyebut yang perlu diwujudkan adalah negara hukum yang modern, menghargai hak asasi manusia, transparan, dan diakui dalam pergaulan internasional. Karena itu, ia menekankan pembaruan sistem peradilan pidana sebagai kebutuhan mendesak.
Ia juga menyampaikan DPR bersama pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar selaras dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026. Pembaruan tersebut diharapkan membawa paradigma penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi.
Menurut Soedeson, KUHP baru mengubah paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju semangat restoratif, yang tidak semata menekankan pembalasan, tetapi juga pemulihan luka sosial, rehabilitasi, dan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri. Ia menilai indikator dalam indeks negara hukum masih mengacu pada sistem hukum lama sehingga hukum acara perlu dimodernisasi agar sejalan dengan semangat baru dalam KUHP.
Soedeson menambahkan pembaruan hukum acara penting untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, korban, dan kelompok rentan. Ia juga menekankan perlunya keseimbangan dalam berdemokrasi, di mana pemerintah tidak hanya menyampaikan pandangan, tetapi juga wajib mendengarkan suara dan keluhan warga.
Nasdem: Penilaian jadi kontrol publik
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan menghargai penilaian indeks negara hukum tersebut dan menyebutnya sebagai bahan evaluasi sekaligus mekanisme kontrol publik terhadap kinerja negara.
“Adanya penilaian dan pendapat ini, silakan saja. Ini bagian dari mekanisme kontrol, yang juga menjadi vitamin buat kita. Kalau dinilai buruk, mari diperbaiki. Kalau sudah baik, mari semakin diperbaiki,” kata Rudianto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Rudianto menilai penguatan hak-hak sipil dalam penegakan hukum memang perlu menjadi perhatian, terlebih publik beberapa kali menemui kasus terkait penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya memastikan negara—yang diwakili penegak hukum—tidak bertindak semena-mena dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Rudianto, perbaikan terhadap indikator yang menurun dapat dilakukan dengan menyelesaikan RKUHAP sesegera mungkin. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut menguatkan hak-hak warga negara saat berhadapan dengan hukum.
Dengan KUHP yang akan berlaku per Januari 2026, Rudianto menilai penyelarasan antara hukum materiil dan hukum formil menjadi penting. Ia menyebut agar KUHP dapat berjalan dengan baik, pembaruan hukum acara pidana perlu segera dituntaskan sebagai rambu-rambu bagi aparat penegak hukum untuk menghormati hak tersangka, hak korban, dan mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan.
- Skor Indeks Negara Hukum Indonesia dalam WJP 2025 turun dari 0,53 menjadi 0,52.
- Peringkat Indonesia bergeser dari posisi ke-68 menjadi ke-69 dari 143 negara.
- Catatan utama mengarah pada sistem peradilan pidana, kebebasan peradilan, serta pemenuhan hak dasar.
- Komisi III DPR mendorong percepatan pembahasan RKUHAP agar selaras dengan KUHP baru yang berlaku 2026.




