Ketidakadilan Dalam Pengelolaan Rekening Pasif dan Pengangguran
Di Indonesia, perhatian negara terhadap rekening yang tidak aktif tampaknya lebih besar dibandingkan terhadap masalah pengangguran. Rekening yang tidak melakukan aktivitas selama tiga bulan dapat dibekukan dan dianggap sebagai ancaman bagi sistem keuangan. Sementara itu, jutaan orang yang sedang mencari pekerjaan dan mengalami penolakan dari pasar kerja tidak mendapatkan perhatian yang sama.
Fenomena ini mengundang berbagai reaksi di media sosial, di mana banyak orang mencatat bahwa sementara rekening yang tidak aktif dibekukan, pengangguran yang berkepanjangan seolah diabaikan. Sebuah ungkapan yang viral menggambarkan ironi ini: “Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara... Tanah nganggur 2 tahun disita negara... Kamu nganggur bertahun-tahun, negara tidak peduli.”
Menghadapi Ketidakpastian
Menurut data dari PPATK, sepanjang tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening pasif terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online dan perdagangan narkoba, dengan total dana mencurigakan mencapai Rp 4,2 triliun. Dalam konteks ini, langkah PPATK yang memblokir rekening pasif bisa dipahami sebagai upaya untuk mencegah kejahatan finansial.
Namun, banyak orang merasa khawatir dan mempertanyakan dasar pembekuan tersebut. Banyak rekening pasif adalah milik individu yang tidak terlibat dalam kejahatan, seperti petani yang menabung setelah panen atau pensiunan yang tidak lagi menggunakan rekeningnya. Dengan demikian, ada ketidakadilan dalam cara negara memperlakukan rekening yang tidak aktif dan individu yang menganggur.
Privasi dan Pengawasan
Masalah yang lebih mendalam muncul ketika negara mulai mengintervensi ruang pribadi warga atas nama perlindungan. Dalam era digital ini, privasi menjadi semakin rentan. Di negara-negara lain, seperti Jepang dan Inggris, ada perlindungan hukum yang lebih kuat untuk rekening yang tidak aktif. Di Indonesia, pembekuan rekening terjadi hanya dalam waktu tiga bulan tanpa pemberitahuan yang memadai, menciptakan kepanikan di antara pemilik rekening.
Perbandingan dengan Pengangguran
Di sisi lain, data dari BPS menunjukkan bahwa pada Februari 2024, terdapat 7,2 juta pengangguran terbuka di Indonesia. Jika ditambahkan dengan pekerja informal, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 15 juta. Namun, tidak adanya tindakan proaktif dari pemerintah untuk menangani pengangguran ini menciptakan kesan bahwa negara lebih peduli terhadap rekening yang tidak aktif dibandingkan dengan nasib rakyatnya yang menganggur.
Kebutuhan akan Kebijakan yang Seimbang
Negara seharusnya dapat menyusun kebijakan yang lebih seimbang antara perlindungan sistem keuangan dan perhatian terhadap warganya. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Notifikasi berlapis: Mengirim pemberitahuan resmi sebelum rekening dibekukan untuk memberi kesempatan kepada pemiliknya.
- Perlindungan hukum: Menetapkan regulasi yang jelas agar rekening tidak dapat disita tanpa proses hukum.
- Pendidikan keuangan digital: Membangun platform edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
- Klarifikasi yang cepat: Menyediakan saluran komunikasi bagi pemilik rekening pasif untuk mengklarifikasi status rekening mereka.
- Evaluasi batas waktu: Meninjau ulang batas waktu tiga bulan untuk pembekuan rekening, agar lebih proporsional.
- Fokus pada pelaku kejahatan: Menggunakan teknologi untuk menargetkan aktivitas kriminal daripada mengandalkan saldo yang tidak bergerak.
Dengan langkah-langkah ini, negara tidak hanya akan melindungi sistem keuangannya, tetapi juga menjaga keadilan dan hak-hak warganya dalam proses tersebut. Jika negara lebih curiga terhadap rekening yang tidak aktif daripada menghiraukan nasib manusia yang menganggur, maka yang terancam bukan hanya rekening, tetapi juga nilai kemanusiaan itu sendiri.




