Kerugian Rp 9,1 Triliun Akibat Penipuan Digital: Negara Terlambat Mengambil Tindakan
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Kerugian Rp 9,1 Triliun Akibat Penipuan Digital: Negara Terlambat Mengambil Tindakan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Angka ini belum termasuk kerugian dari fraud di ekosistem pembayaran yang diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun hingga Agustus 2025.

Meski besarnya angka kerugian ini sangat mencolok, pertanyaan yang lebih mendesak adalah ke mana negara selama ini? Penipuan digital bukanlah fenomena baru; ia telah berkembang dan meluas tanpa pengawasan yang memadai. Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan ini tumbuh subur di ruang digital Indonesia, seringkali tanpa kendali yang serius.

Kerugian Rp 9,1 triliun ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cermin dari kegagalan tata kelola ruang digital. Sementara itu, negara terlihat aktif dalam menciptakan berbagai regulasi terkait konten, pembatasan media sosial, dan pengawasan ekspresi warga, ketika dihadapkan pada penipuan digital yang merugikan masyarakat, langkah-langkah yang diambil terkesan lamban dan reaktif.

Perlunya Perlindungan Lebih dari Sekadar Regulasi

Masyarakat dihadapkan pada keharusan untuk melek digital, bertransaksi secara elektronik, dan menyerahkan data pribadi kepada berbagai platform. Namun, ketika data tersebut disalahgunakan atau mengalami kebocoran, negara tidak segera bertindak. Banyak kasus penipuan digital melibatkan rekening bank resmi dan nomor telepon yang terdaftar, menunjukkan bahwa masalah utama bukanlah identitas pelaku, melainkan pengawasan yang lemah di ekosistem digital.

Regulasi yang ada banyak berfokus pada kontrol, bukan pada perlindungan. Setiap kali penipuan digital terjadi, narasi yang muncul biasanya meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan literasi digital. Namun, dalam hukum perlindungan konsumen dan hukum siber, tanggung jawab utama perlindungan seharusnya tidak hanya berada di tangan pengguna, tetapi juga pada penyelenggara sistem dan negara sebagai regulator.

Alarm Keterlambatan Negara

Angka kerugian Rp 9,1 triliun menjadi peringatan bagi negara, tetapi peringatan ini datang setelah kerugian terjadi, bukan sebelum. Pendekatan yang diambil negara terkesan lebih reaktif daripada preventif, meskipun sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan regulasi lainnya. Yang kurang adalah keseriusan dalam implementasi dan koordinasi antar lembaga.

Ruang digital Indonesia telah dibiarkan berkembang tanpa pengawasan yang ketat. Kebocoran data pribadi, seperti nama, nomor telepon, dan alamat, memberikan peluang bagi pelaku kejahatan. Pertanyaan yang muncul adalah seberapa banyak sanksi yang telah dijatuhkan kepada penyelenggara sistem yang lalai menjaga data. Kebanyakan rencana yang terdengar justru terkait pengetatan registrasi bagi masyarakat, bukan penyelesaian masalah yang lebih mendasar.

Kesimpulan

Negara tampak cepat dalam mendorong digitalisasi, namun lambat dalam menyiapkan sistem perlindungan yang memadai. Setelah kerugian triliunan rupiah, baru sekarang regulasi baru diperkenalkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa tindakan tidak diambil lebih cepat? Yang hilang bukan hanya uang masyarakat, melainkan juga kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital yang seharusnya dilindungi.