Kerugian Negara Akibat Manipulasi Ekspor CPO Diperkirakan Mencapai Rp 14 Triliun
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya diperkirakan berkisar antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Angka ini masih bersifat sementara dan tidak mencakup potensi kerugian perekonomian secara keseluruhan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa estimasi kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan awal dari tim auditor internal Kejagung. "Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026) malam.
Syarief menambahkan bahwa angka tersebut masih dapat berubah, mengingat penghitungan resmi kerugian negara saat ini masih berlangsung. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan evaluasi terhadap potensi kerugian perekonomian negara yang mungkin timbul akibat praktik tersebut.
Kasus Penyimpangan Ekspor CPO
Kasus ini berhubungan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2024. Selama periode 2020-2024, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga dalam negeri. CPO sendiri ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan menggunakan HS Code tertentu.
Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) atau produk residu lain dengan HS Code yang berbeda. Syarief menjelaskan, "Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang sebenarnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara."
Manipulasi ini mengakibatkan kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya diterima negara menjadi jauh lebih rendah. Penyelidikan juga mengungkap dugaan adanya kickback atau imbalan yang diberikan kepada pihak tertentu untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Kejagung menyatakan bahwa tindakan tersebut memiliki dampak luas dan sistemik, termasuk hilangnya penerimaan negara, ketidakefektifan kebijakan pengendalian CPO, serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional dan rasa keadilan di masyarakat.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.




