Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi BBM Diperkirakan Mencapai Rp 285,1 Triliun
Jakarta - Dalam sidang dakwaan kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), terungkap bahwa kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 285,1 triliun. Angka ini diungkapkan oleh Jaksa Triyana Setia Putra setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada tanggal 13 Oktober 2025.
Kasus ini melibatkan Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, serta empat terdakwa lainnya. Jaksa menyatakan bahwa tindakan mereka menyebabkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara, meskipun detail angka tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.
Rincian Kerugian Negara
Jaksa mengidentifikasi tiga perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian. Pertama, dalam pengadaan ekspor minyak mentah, PT Pertamina dan anak perusahaannya mengalami kerugian sebesar 1.819.086.068,47 dollar AS. Kedua, kerugian dalam pengadaan impor minyak mentah mencapai 570.267.741,36 dollar AS, di mana 19 perusahaan, termasuk perusahaan asing, diduga terlibat. Ketiga, negara mengalami kerugian dalam pengadaan sewa kapal dan terminal BBM, serta untuk kompensasi bahan bakar minyak (BBM) RON 90.
Secara total, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 25.439.881.674.368,30 dan 2.732.816.820,63 dollar AS. Selain itu, kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp 171.997.835.294.293,00 akibat harga pengadaan BBM yang lebih mahal dari seharusnya.
Perusahaan yang Diuntungkan
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sebanyak 19 perusahaan, termasuk 10 perusahaan asing, diuntungkan dari proses pengadaan minyak mentah. Beberapa perusahaan tersebut termasuk Vitol Asia Pte Ltd, Socar Trading Singapore Pte Ltd, dan ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd. Mereka diduga memperoleh keuntungan melalui praktik pengadaan yang tidak sesuai dengan prinsip dan etika yang berlaku.
Daftar Terdakwa dan Tersangka
Saat ini, sudah sembilan terdakwa yang dihadirkan di pengadilan, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza dan beberapa eksekutif dari PT Pertamina. Empat tersangka lainnya telah menjalani sidang sebelumnya, sementara sembilan tersangka lainnya masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia dan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik korupsi di sektor publik.




