Kemenkum dan Pemkab Bangka Tengah Perkuat Sinergi dalam Pembentukan Regulasi Daerah
Sumber Foto: FAJAR
Hukum

Kemenkum dan Pemkab Bangka Tengah Perkuat Sinergi dalam Pembentukan Regulasi Daerah

Arahan News - FAJAR.CO.ID, KOBA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi dan Monitoring Program Pembentukan Peraturan Daerah, Pendampingan Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta Inventarisasi Objek Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kep. Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Faisal Indrawan, Analis Hukum Ahli Muda, Fitriyah Kusuma Wardani dan Pranata Keuangan APBN, Hendra. Dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah hadir langsung Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Sekretaris Daerah, Ahmad Syarifullah Nizam, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M.Anas Ma'rufserta, Kepala Bagian Hukum, Eka Budianta dan perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kontribusi Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui proses harmonisasi. Sinergi yang telah terjalin dinilai memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan regulasi daerah yang tertib, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa Kabupaten Bangka Tengah memiliki 203 Peraturan Daerah dan 1.069 Peraturan Kepala Daerah yang masih berlaku. Pada periode 2024–2025, realisasi harmonisasi Propemperda masing-masing sebanyak 6 regulasi per tahun. Per Februari 2026, telah dilakukan harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah dan 10 Rancangan Peraturan Kepala Daerah.