Kemandirian BUMN: Fondasi Strategis Menuju Praktik Bisnis Berkelanjutan dan Kesejahteraan Negara
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan profitabilitas dan tanggung jawab sosial di tengah tuntutan global terhadap praktik bisnis berkelanjutan. Kemandirian BUMN dianggap sebagai fondasi penting bagi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Hal tersebut disampaikan oleh Anisha Desiliana Resti dalam sidang promosi doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran yang berjudul "Pembaruan Tata Kelola Kemandirian pada Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Mewujudkan Negara Kesejahteraan" pada 12 Januari 2026. Ia menekankan bahwa isu Environmental, Social, and Governance (ESG) kini bukan sekadar tren, melainkan telah menjadi standar etika bisnis masa depan.
Anisha menjelaskan bahwa tanpa kemandirian yang nyata, penerapan ESG di BUMN berisiko hanya menjadi formalitas administratif. "Kemandirian memastikan ESG menjadi substansial. Dari sisi lingkungan, keputusan korporasi tidak lagi dipengaruhi oleh kepentingan jangka pendek, sehingga perlindungan lingkungan menjadi bagian dari strategi jangka panjang yang kokoh," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa kemandirian strategis memungkinkan BUMN untuk tetap adaptable menghadapi volatilitas ekonomi global. BUMN yang mandiri tidak bergantung berlebihan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), memberi mereka fleksibilitas dalam pendanaan dan strategi yang sejalan dengan kepentingan nasional.
Anisha juga menggarisbawahi bahwa masalah utama BUMN bukanlah kekurangan regulasi, tetapi distorsi akibat intervensi non-korporatif, baik dari politik maupun birokrasi, yang sering merusak profesionalisme. Tanpa kemandirian, transparansi hanya menjadi formalitas dan akuntabilitas kehilangan subjek pertanggungjawabannya.
Pentingnya reformasi tata kelola BUMN ditekankan dengan menempatkan negara sebagai regulator yang kuat namun proporsional, serta memastikan BUMN sebagai entitas hukum yang terpisah dengan otonomi manajerial penuh.
Keuntungan dan Layanan Publik
Salah satu tantangan klasik yang dihadapi BUMN adalah bagaimana tetap menghasilkan keuntungan sambil menjalankan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO). Anisha mengusulkan model tata kelola yang fungsional dan adil, di mana kedua fungsi ini tidak saling mengorbankan. Ia menekankan bahwa negara harus hadir melalui skema kompensasi atau subsidi yang terukur agar kepentingan komersial dan pelayanan publik dapat berjalan beriringan.
Untuk mendorong keberlanjutan, Anisha mencatat perlunya inovasi di BUMN. Namun, kekhawatiran akan kriminalisasi kebijakan sering kali menjadi penghambat. Di sinilah peran Business Judgment Rule (BJR) menjadi penting sebagai instrumen perlindungan hukum bagi direksi. Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan harus dilindungi agar inovasi demi kepentingan publik tidak terhambat.
Melalui penelitian ini, Anisha berharap model kemandirian BUMN dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik. Sidang promosi ini dipimpin oleh Prof. Isis Ikhwansyah yang memberikan apresiasi tinggi terhadap kontribusi ilmiah yang telah disampaikan. Pada akhirnya, kemandirian BUMN diharapkan menjadi alat untuk mencapai mandat Pasal 33 UUD 1945, menjadikan BUMN sebagai instrumen negara yang sehat dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan dan berkelanjutan.




