Kejaksaan Negeri Flores Timur Lelang Aset Tanah untuk Pulihkan Kerugian Negara
FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang melakukan lelang terhadap aset tanah milik dua terpidana korupsi terkait proyek internet desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini diambil sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.
Detail Aset yang Dilelang
Kepala Kejaksaan Cabang Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, mengungkapkan bahwa lahan milik terpidana Agustinus Payong Boli terletak di Desa Dulipali dengan luas 2.354 m2 dan nilai lelang sebesar Rp 218.951.000. Sementara itu, lahan milik terpidana Yuvinianus Gelang Makin terletak di Kelurahan Sarotari Timur dengan luas 1.642 m2 dan nilai lelang Rp 214.068.000.
Yuri menambahkan bahwa kedua bidang tanah tersebut telah melalui proses penetapan harga yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.
Tujuan Pemulihan Keuangan Negara
Menurut Yuri, pemulihan keuangan negara merupakan hal yang krusial dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ia menekankan pentingnya mengembalikan aset yang dikorupsi untuk kepentingan masyarakat. Meskipun pengembalian kerugian dapat meringankan hukuman, hal tersebut tidak menghapuskan pidana yang telah dilakukan.
Kasus Proyek Internet Desa
Kasus ini bermula dari pelaksanaan program internet desa di 44 desa di Kabupaten Flores Timur yang berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada tahun 2018 dan 2019. Setiap desa mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta. Namun, program yang menghabiskan anggaran negara lebih dari Rp 1,5 miliar ini mengalami penyimpangan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.
Dalam proses penyelidikan, jaksa telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan wakil bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.
Pendaftaran Lelang
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang, mereka dapat mendaftar melalui tautan yang disediakan oleh pihak kejaksaan.




