Kejaksaan Agung Ungkap Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Mohammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terindikasi berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam pernyataannya di Gedung Kejagung, Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Anang, informasi tersebut diperoleh melalui hasil koordinasi penyidik dengan berbagai pihak, termasuk pihak Imigrasi. Namun, ia menekankan bahwa Kejagung belum dapat memastikan secara spesifik negara mana yang menjadi lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini.
“Yang terpenting saat ini adalah terbitnya red notice Interpol yang secara signifikan membatasi ruang gerak tersangka,” ujarnya. Anang menjelaskan bahwa dengan adanya red notice ini, keberadaan Riza Chalid akan termonitor oleh Imigrasi di seluruh negara yang terikat dengan Interpol.
Meski demikian, Anang mengingatkan bahwa penerbitan red notice tidak serta-merta berarti bahwa Riza Chalid dapat langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Proses penegakan hukum lintas negara harus tetap menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.
“Red notice sifatnya tidak mengikat. Pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada,” tambahnya. Anang menjelaskan bahwa red notice ini bersifat sukarela dan tidak menjadi kewajiban negara anggota untuk menindaklanjutinya.
Dalam konteks kerja sama penanganan buronan lintas negara, Anang menekankan pentingnya asas resiprokal. Jika suatu negara bersedia menyerahkan buronan kepada Indonesia, maka Indonesia juga berkewajiban melakukan hal serupa jika ada buronan negara tersebut yang berada di Indonesia.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan bahwa Riza Chalid telah resmi masuk dalam daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya. Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait tata kelola minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama untuk periode 2018-2023.
Red notice terhadap Riza Chalid diterbitkan oleh Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Jumat, 23 Januari 2026. Setelah penerbitan red notice, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.




