Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Korupsi Manipulasi Ekspor CPO, Negara Rugikan Rp 14 Triliun
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2024. Kasus ini melibatkan rekayasa CPO agar dapat diperlakukan sebagai limbah, yaitu palm oil mill effluent (POME), sehingga pihak-pihak terkait bisa terbebas dari pembatasan serta kewajiban ekspor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa praktik manipulasi ini dilakukan dengan mengubah klasifikasi kepabeanan atau harmonized system (HS Code). CPO yang memiliki kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang seharusnya digunakan untuk residu atau limbah padat dari CPO.
Penetapan Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 tersangka yang terdiri dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, dan pihak swasta. Berikut adalah daftar tersangka yang terlibat:
- Unsur Kementerian (Kemenperin): LHB, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan.
- Aparat Kepabeanan (DJBC/Bea Cukai): FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC; MZ, Kepala Seksi Penyuluhan KPBC Pekanbaru.
- Pihak Swasta: ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW, Direktur PT BMM; FLX, Direktur Utama PT AP; RND, Direktur PT TAJ; TNY, Direktur PT TEO; VNR, pihak swasta; RBN, Direktur PT CKK; YSR, Direktur Utama PT MAS.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus Operandi
Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa manipulasi ini bertujuan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah. Sejak 2020, pemerintah menerapkan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Meski demikian, praktik rekayasa klasifikasi ini memungkinkan CPO diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga mereka dapat menghindari kewajiban DMO, Bea Keluar, dan Pungutan Sawit. Syarief menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena adanya penyusunan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang tidak sesuai dengan sistem klasifikasi internasional.
Kerugian Negara
Kejagung memperkirakan bahwa kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Angka ini masih bersifat sementara dan tidak mencakup potensi kerugian ekonomi lainnya yang saat ini sedang dihitung. Dampak dari praktik ini sangat luas, mulai dari hilangnya penerimaan negara hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di masyarakat.




