Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Nadiem Anwan Makarim sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) antara tahun 2019 hingga 2022. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara ini adalah hasil dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses Penetapan Tersangka

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 120 saksi dan 4 ahli untuk mendalami kasus ini. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (4/9/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada telah cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Pelanggaran Hukum

Nadiem Makarim diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan penetapan ini, Nadiem menjadi tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka lainnya.

Tersangka Lainnya

Empat tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya antara lain adalah Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsyahda, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Mereka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengadakan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.

Pengadaan Sebelum Masa Jabatan

Perlu dicatat bahwa penunjukan sistem operasi Chrome untuk laptop ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Namun, dugaan keterlibatannya dalam proses pengadaan ini menjadi sorotan dalam kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kemendikbudristek.