Kejaksaan Agung Serahkan Rp 13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO kepada Negara
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp 13 triliun kepada negara yang berasal dari kasus korupsi terkait minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Penyerahan ini dilaksanakan di kantor Kejagung di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional. "Kami fokus pada sektor-sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa pihaknya telah menindak berbagai kasus korupsi di sektor lain, termasuk garam, gula, dan baja. "Kami mengutamakan kasus-kasus yang secara langsung mempengaruhi kehidupan masyarakat," tuturnya.
Uang hasil penyitaan dalam perkara korupsi CPO ini akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan, yang merupakan instansi berwenang dalam pengelolaan keuangan negara. "Kami telah melakukan eksekusi sebelumnya, dan hari ini kami menyerahkan keseluruhannya secara resmi," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyitaan dari kasus korupsi CPO yang melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari. Ketiga perusahaan ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun, sementara PT Musim Mas dihukum membayar Rp 4,89 triliun. Hingga saat ini, PT Musim Mas telah menyerahkan Rp 1,1 triliun kepada Kejaksaan Agung, dan PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan Rp 186,43 miliar.




