Kasus Nadiem Makarim: Pertanyaan Seputar Korupsi Tanpa Keuntungan Pribadi
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Kasus Nadiem Makarim: Pertanyaan Seputar Korupsi Tanpa Keuntungan Pribadi

JAKARTA - Kasus yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadirkan pertanyaan penting dalam ranah hukum terkait tindak pidana korupsi. Salah satu isu yang muncul adalah apakah seorang individu dapat dijatuhi hukuman korupsi tanpa adanya bukti penerimaan uang atau keuntungan pribadi, hanya berdasarkan dugaan bahwa tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara.

Perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim ini tidak hanya menguji kekuatan pembuktian dari pihak jaksa, tetapi juga menghidupkan kembali diskusi mengenai mens rea, penyalahgunaan kekuasaan, serta batasan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.

Pakar Hukum Soroti Dakwaan Korupsi

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengungkapkan keraguan terhadap konstruksi dakwaan yang menuduh Nadiem sebagai pihak yang memperkaya orang lain tanpa adanya bukti keuntungan pribadi. Menurut Albert, unsur alternatif dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tetap memerlukan adanya kesengajaan yang jelas.

"Tidak cukup hanya menunjukkan adanya kerugian negara atau keuntungan bagi pihak lain, tanpa ada bukti mengenai pengetahuan dan kehendak dari terdakwa," jelas Albert. Ia berpendapat bahwa sulit untuk membayangkan seorang pejabat bersedia memperkaya orang lain tanpa menerima imbalan atau keuntungan tersembunyi dari perbuatan tersebut.

Albert menekankan pentingnya pembuktian unsur mens rea atau niat jahat, terutama dalam kasus di mana dakwaan tidak disertai bukti aliran dana atau kickback kepada terdakwa. "Tanpa bukti tersebut, logika hukum pidana menjadi rapuh," ujarnya.

Implikasi Hukum dan Harapan untuk Keadilan

Di sisi lain, Albert mengingatkan bahwa Pasal 35 KUHP Nasional memberikan ruang untuk alasan pembenar apabila sifat melawan hukum tidak terpenuhi. "Jika terbukti bahwa Nadiem Makarim tidak mendapatkan keuntungan apapun dan bahwa kepentingan umum dalam hal kebutuhan laptop telah terpenuhi, serta negara tidak dirugikan, maka Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan," tuturnya.

Albert berharap pengadilan dapat menjadi tempat yang mencari kebenaran substantif, bukan sekadar arena untuk menghukum berdasarkan asumsi kerugian negara. "Indonesia masih memerlukan individu-individu baik yang mau berkontribusi dalam sistem tanpa takut akan ancaman pidana," tutupnya.