Israel Mendaftarkan Lahan di Tepi Barat Sebagai Aset Negara, Memicu Kecaman Internasional
Pemerintah Israel baru-baru ini mengumumkan langkah untuk mendaftarkan lahan di Tepi Barat sebagai "properti negara". Keputusan ini diambil oleh Kementerian Luar Negeri Israel dan diklaim bertujuan untuk "klarifikasi hak secara transparan dan menyeluruh guna menyelesaikan sengketa hukum." Langkah ini muncul setelah penguasaan lahan ilegal di daerah yang berada di bawah kendali Otoritas Palestina.
Namun, tindakan ini telah menuai kecaman dari negara-negara tetangga seperti Mesir, Qatar, dan Yordania, yang menilai bahwa langkah tersebut melanggar hukum internasional. Otoritas Palestina juga meminta agar masyarakat internasional turun tangan guna mencegah apa yang mereka sebut sebagai "awal de facto proses aneksasi dan merusak fondasi negara Palestina."
Kecaman dari Berbagai Pihak
Pemerintah Mesir menggambarkan langkah Israel sebagai "eskalasi berbahaya yang bertujuan mengokohkan kontrol Israel atas wilayah Palestina yang diduduki." Kementerian Luar Negeri Qatar pun mengecam keputusan untuk mengubah status lahan Tepi Barat menjadi "properti negara," karena dianggap akan mengurangi hak-hak rakyat Palestina.
Jonathan Mizrachi, co-direktur LSM Israel Anti-Settlement Peace Now, menyatakan bahwa kebijakan baru ini akan memperluas penguasaan lahan di Tepi Barat yang diduduki. Ia mengungkapkan adanya banyak ketidakpastian terkait kepemilikan lahan, dan menyatakan bahwa proses pendaftaran ini bisa berdampak negatif terhadap warga Palestina yang menganggap lahan tersebut milik mereka.
Proses Pendaftaran di Area C
Proses pendaftaran lahan ini akan dilakukan di Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali keamanan dan administratif Israel. Banyak pihak di sayap kanan Israel menyatakan keinginan untuk mengambil alih wilayah tersebut, yang menjadi dasar bagi negara Palestina di masa depan.
Minggu lalu, kabinet keamanan Israel juga menyetujui langkah-langkah lain yang didukung oleh menteri-menteri sayap kanan ekstrem untuk memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat. Langkah-langkah tersebut termasuk memungkinkan warga Yahudi Israel membeli lahan di Tepi Barat secara langsung dan memberikan otoritas Israel hak untuk mengelola situs-situs keagamaan tertentu di bawah kendali Otoritas Palestina.
Konsekuensi bagi Warga Palestina
Sejak pendudukan Tepi Barat oleh Israel pada tahun 1967, laporan menunjukkan adanya peningkatan serangan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah tersebut. Kepala Hak Asasi PBB, Volker Turk, menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut bertujuan untuk mengubah demografi wilayah Palestina yang diduduki secara permanen, merampas tanah rakyatnya, dan memaksa mereka pergi.
Sementara itu, meskipun Presiden AS Donald Trump sebelumnya menentang aneksasi Tepi Barat oleh Israel, ia belum memberikan kritik langsung terhadap langkah-langkah terbaru yang diambil oleh pemerintah Israel, meskipun tindakan tersebut telah memicu kemarahan internasional.
Saat ini, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di pemukiman dan pos pemukiman di Tepi Barat, yang dianggap ilegal menurut hukum internasional, sementara sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di wilayah yang telah diduduki Israel sejak 1967.




