Investigasi KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Investigasi KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait pembebasan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, atau yang dikenal dengan nama Whoosh. Proses penyelidikan ini dimulai sejak awal tahun 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lokasi spesifik terkait pembebasan lahan tersebut belum dapat dirincikan lebih lanjut. "Ini sepanjang ini ya, apakah yang di Halim atau di mana, atau juga di Bandung atau di antara itu, sepanjang itu ya, itu yang sedang kami tangani," ujarnya.

KPK menegaskan bahwa meskipun sedang dalam proses penyelidikan, proyek Whoosh dapat tetap berjalan sesuai rencana. Namun, pihak KPK mencurigai adanya praktik di mana tanah yang seharusnya milik negara dijual kembali kepada negara oleh oknum-oknum tertentu.

Tanah Negara Dijual Kembali

Asep menjelaskan, tanah-tanah yang seharusnya milik negara diduga dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan nilai pasar. "Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara," ungkapnya. Dia menambahkan bahwa seharusnya, pemerintah tidak perlu membayar untuk tanah yang digunakan untuk proyek-proyek pemerintah.

"Kalaupun itu misalkan kawasan hutan, ya dikonversi nanti dengan lahan yang lain lagi, seperti itu," kata Asep.

Penggelembungan Anggaran

Selain isu tanah, KPK juga tengah mengusut dugaan penggelembungan anggaran atau mark-up dalam proses pembebasan lahan untuk proyek Whoosh. Asep meminta agar pihak-pihak yang terlibat segera mengembalikan keuntungan yang didapat dari praktik tersebut.

“Artinya misalkan pengadaan lahan nih, nah orang itu misalkan di pengadaan lahan yang harusnya di harga wajarnya 10, lalu dia jadi 100, kan jadi enggak wajar itu. Nah, kembalikan dong, negara kan rugi,” tegasnya.

Menurut Asep, negara seharusnya hanya membayar tanah tersebut dengan harga yang wajar, yaitu 10, bukan 100. "Kembalikan," ujarnya menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan tanah untuk proyek publik.