Indonesia Siapkan Penyidik Pelanggaran HAM Berat di Komnas HAM
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Indonesia Siapkan Penyidik Pelanggaran HAM Berat di Komnas HAM

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa Indonesia akan segera memiliki unit penyidik pelanggaran HAM berat di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Jumat, 20 Februari 2026.

Pigai menyatakan, pembentukan unit penyidikan ini merupakan langkah maju bagi Indonesia dalam penguatan sistem penegakan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa tidak banyak negara di dunia yang memiliki unit penyidikan di lembaga hak asasi manusia. "Komnas HAM Indonesia akan memiliki unit penyidikan, dan ini menunjukkan kemajuan yang signifikan," ujarnya.

Rencana pembentukan unit penyidik ini akan diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang HAM yang saat ini sedang digagas oleh pemerintah. Menurut Pigai, langkah ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun bangsa yang bermartabat dan berperadaban humanisme, demokrasi, serta perdamaian.

Pigai juga menambahkan bahwa penyidik pelanggaran HAM berat akan menerima pendidikan dari Kejaksaan Agung. "Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan ditangani oleh penyidik yang telah dilatih oleh Kejaksaan Agung di masa depan," jelasnya.

Pengaturan teknis mengenai kewenangan dan pelaksanaan fungsi penyidikan akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pigai mengungkapkan bahwa revisi ini direncanakan untuk diusulkan pada tahun 2027, setelah penyelesaian revisi Undang-Undang HAM.