Indonesia Menempati Posisi Kedua Negara Paling Rentan Terhadap Penipuan, Apa Penyebabnya?
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Indonesia Menempati Posisi Kedua Negara Paling Rentan Terhadap Penipuan, Apa Penyebabnya?

Indonesia kini berada di peringkat kedua sebagai negara paling rentan terhadap penipuan di dunia, menurut pemetaan yang dirilis oleh Sumsub melalui Global Fraud Index 2025. Dengan skor 6,53 dari skala 10, Indonesia menempati posisi ke-111 dari 112 negara yang diteliti.

Temuan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan tingginya risiko masyarakat untuk menjadi korban berbagai modus penipuan. Dr. Pratama Dahlian Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, menjelaskan bahwa tingginya risiko penipuan di Indonesia bukanlah fenomena yang terjadi secara tiba-tiba.

Penyebab Utama Kerentanan Penipuan

Menurut Pratama, kondisi ini merupakan hasil dari paradoks digitalisasi di tanah air, di mana penggunaan teknologi dan layanan digital berkembang pesat, namun kapasitas perlindungan sistem masih tertinggal. Hal ini membuka banyak celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan penipuan.

Pratama menyebutkan sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap tingginya kerentanan penipuan di Indonesia:

  • Kasus Penipuan yang Meluas: Jumlah kasus penipuan di Indonesia sangat tinggi, dengan laporan penipuan keuangan digital mencapai ratusan ribu dalam satu tahun. Kerugiannya diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Modus penipuan yang umum termasuk penipuan jual-beli online, phishing, dan penipuan investasi.
  • Rendahnya Literasi Digital: Banyak warga Indonesia yang belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang cara mengenali dan menghindari modus penipuan digital. Meningkatnya akses terhadap layanan digital tanpa pengetahuan yang memadai membuat individu lebih rentan.
  • Hukum yang Belum Optimal: Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak 2022, implementasinya belum efektif. Ketiadaan Badan Perlindungan Data Pribadi sebagai otoritas independen menambah masalah dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran data.
  • Keamanan Sistem yang Tidak Merata: Kualitas perlindungan di sektor publik dan swasta tidak merata. Banyak perusahaan dan lembaga pemerintah yang belum memiliki sistem keamanan yang memadai untuk melindungi data pengguna.

Pratama menegaskan bahwa kombinasi dari kelemahan kelembagaan, praktik keamanan yang belum memadai, serta ketidaksiapan sistem hukum dalam menghadapi tantangan digital, menciptakan ekosistem yang memungkinkan penipuan dilakukan dengan mudah dan sulit diusut hingga ke akar permasalahannya.