Indonesia Menempati Peringkat Kedua dalam Kerentanan Penipuan Global 2025
Indonesia telah dinyatakan sebagai salah satu negara yang paling rentan terhadap praktik penipuan secara global, berdasarkan laporan Global Fraud Index 2025 yang dirilis oleh Sumsub, sebuah perusahaan teknologi perangkat lunak asal Inggris yang fokus pada pencegahan kejahatan finansial.
Dalam laporan tersebut, Indonesia memperoleh skor sebesar 6,53 poin, menempatkannya di peringkat ke-111 dari 112 negara yang diteliti. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kedua paling rentan terhadap penipuan, hanya di bawah Pakistan yang mencatat skor 7,48 poin.
Indikator Penilaian
Global Fraud Index disusun berdasarkan empat indikator utama:
- Tingkat dan jumlah kasus penipuan yang terjadi.
- Ketersediaan sumber daya untuk mencegah penipuan.
- Kemampuan serta kebijakan pemerintah dalam menangani dan menekan kejahatan penipuan.
- Kondisi ekonomi yang berpotensi mendorong meningkatnya aksi penipuan.
Keempat indikator ini kemudian dirangkum dalam sebuah skor dengan rentang 0 hingga 10 poin, di mana semakin tinggi skor yang diperoleh, semakin besar tingkat kerentanan suatu negara terhadap penipuan.
Negara-Negara Rentan terhadap Penipuan
Selain Indonesia dan Pakistan, berikut adalah daftar negara-negara dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap penipuan:
- Nigeria – 6,43 poin
- India – 6,16 poin
- Tanzania – 5,49 poin
- Uganda – 5,38 poin
- Bangladesh – 5,34 poin
- Rwanda – 4,92 poin
- Azerbaijan – 4,89 poin
- Sri Lanka – 4,76 poin
Negara-Negara dengan Perlindungan Terkuat
Di sisi lain, laporan tersebut juga mencatat negara-negara dengan sistem perlindungan paling kuat terhadap penipuan. Negara-negara tersebut antara lain:
- Luksemburg – 0,80 poin
- Denmark – 0,88 poin
- Finlandia – 1,03 poin
- Norwegia – 1,07 poin
- Belanda – 1,12 poin
- Swiss – 1,20 poin
- Selandia Baru – 1,22 poin
- Swedia – 1,24 poin
- Austria – 1,24 poin
- Singapura – 1,36 poin
Perbedaan skor ini mencerminkan adanya kesenjangan besar dalam kesiapan dan efektivitas sistem pencegahan penipuan di antara negara-negara, terutama antara negara berkembang dan negara dengan infrastruktur digital serta regulasi yang lebih matang.




