Hakim Menilai Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Bersifat Asumtif
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Hakim Menilai Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Bersifat Asumtif

Arahan News - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero adalah asumtif. Keputusan ini diambil sebelum vonis terhadap tiga terdakwa, yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

Awal Kejadian

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan impor produk kilang pada PT Pertamina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan angka kerugian negara yang sangat besar, namun majelis hakim menilai angka tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Perkembangan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perhitungan kerugian yang disampaikan oleh dua ahli yang dihadirkan oleh jaksa, Nailul Huda dan Wiko Saputra, bersifat asumtif. Hakim juga menekankan bahwa perhitungan tersebut tidak berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang merupakan lembaga resmi dalam menghitung kerugian negara. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa perhitungan tersebut tidak dapat diterima sebagai bukti yang valid.

Kondisi Terakhir

Majelis hakim akhirnya menetapkan bahwa kerugian negara yang valid berdasarkan perhitungan BPK adalah sebesar 2,7 miliar dollar AS dan Rp 25,4 triliun. Dalam putusan, Riva Siahaan dan Maya Kusmaya masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sementara Edward Corne divonis 10 tahun penjara. Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan impor produk kilang dengan memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing.