Guru di Probolinggo Terjerat Kasus Rangkap Jabatan, Ahli Hukum Menilai Sebagai Pelanggaran Administratif
Seorang guru tidak tetap (GTT) berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena dugaan korupsi terkait rangkap jabatan. Kasus ini menjadi sorotan, khususnya mengenai batasan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa MHH telah menerima gaji dobel sebagai pendamping lokal desa (PLD) dan GTT. Praktik ini berlangsung sejak tahun 2019, dimana MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dengan honor bulanan sebesar Rp 2.239.000. Dugaan kerugian negara akibat tindakan MHH diperkirakan mencapai Rp 118.860.321 selama periode 2019 hingga 2022 dan 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa dalam kontrak tenaga pendamping desa, terdapat klausul larangan bagi PLD untuk merangkap jabatan jika gaji bersumber dari anggaran negara. MHH diduga melanggar ketentuan ini dengan tetap menjalankan kedua posisi secara bersamaan.
Pandangan Ahli Hukum
Abdul Fickar Hajar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai bahwa kasus ini lebih tepat dilihat dari sudut pandang administrasi daripada pidana. Menurutnya, tindakan MHH lebih merupakan pelanggaran administratif ketimbang tindak pidana korupsi, karena tidak ada unsur kesengajaan untuk melawan hukum.
Fickar mengemukakan bahwa jika ada pelanggaran, sanksi yang seharusnya diterapkan adalah sanksi administratif, yang berkaitan dengan status kepegawaian dan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran, bukan sanksi pidana. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi jika memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, disertai unsur kesengajaan.
Implikasi Status Kepegawaian
Fickar juga menjelaskan bahwa status guru tidak tetap memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat BUMN. Dalam kasus ini, pencabutan status sebagai pegawai tidak tetap merupakan sanksi administratif terberat yang bisa diterapkan, dengan tetap memenuhi hak-hak normatif yang bersangkutan.
Penyelesaian Administratif sebagai Solusi
Jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi, sanksi bisa berupa penurunan status, pemutusan hubungan kerja, atau pembatasan masa kerja. Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran juga menjadi bagian penting dalam penyelesaian administratif. Fickar menekankan bahwa jika tidak ada unsur pidana sejak awal, penyelesaian administratif menjadi opsi utama.
Aspek keadilan sosial juga perlu dipertimbangkan dalam penanganan kasus ini, mengingat peran guru dalam mendidik masyarakat. Sanksi yang melebihi sanksi administratif dapat dianggap tidak adil bagi MHH.




