Fenomena Overwork di Jakarta: Tuntutan Kerja Melebihi Batas dan Peran Negara dalam Melindungi Pekerja
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Fenomena Overwork di Jakarta: Tuntutan Kerja Melebihi Batas dan Peran Negara dalam Melindungi Pekerja

JAKARTA – Fenomena jam kerja berlebih atau overwork semakin menjadi perhatian di Jakarta, yang dikenal dengan ritme kerja yang cepat dan tekanan ekonomi yang tinggi. Masalah ini tidak hanya berdampak pada kesehatan mental individu, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas, mencakup kebijakan ketenagakerjaan dan budaya kerja di masyarakat urban.

Sosiolog Nia Elvina menekankan bahwa permasalahan jam kerja berlebih tidak dapat dipisahkan dari ketidakmampuan negara dalam menghadapi dinamika dunia kerja modern. "Fenomena ini bersumber dari kebijakan pemerintah yang belum dapat menyelesaikan masalah ini," ujarnya saat dihubungi.

Nia menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja ideal seharusnya tidak hanya berfokus pada produktivitas ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan nilai kemanusiaan serta didasarkan pada riset yang terus diperbarui. "Jam kerja yang baik harus mendukung produktivitas namun tetap memperhatikan nilai kemanusiaan, dan harus dievaluasi sesuai dengan perkembangan masyarakat," tambahnya.

Di beberapa negara, telah diterapkan kebijakan yang melarang atasan atau institusi untuk menghubungi pekerja di luar jam kerja resmi melalui email atau alat komunikasi lainnya. Kebijakan ini muncul berdasarkan riset yang menunjukkan bahwa jam kerja berlebih tidak selalu berhubungan langsung dengan peningkatan produktivitas.

Nia juga menyoroti bahwa orientasi dunia kerja global kini mulai bergeser menuju keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional pekerja. "Pemerintah perlu merespons fenomena kelebihan jam kerja dengan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan riset yang valid," ungkapnya.

Statistik Jam Kerja di Jakarta

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menunjukkan bahwa rata-rata jam kerja pekerja masih melebihi standar delapan jam per hari. Kepala BPS DKI Jakarta, Kadarmanto, menyebutkan bahwa rata-rata jam kerja pada pekerjaan utama dalam seminggu pada Agustus 2025 mencapai 42,91 jam.

"Sementara itu, rata-rata jam kerja pada seluruh pekerjaan dalam seminggu berada di angka 43,30 jam," kata Kadarmanto. Sektor dengan rata-rata jam kerja tertinggi tercatat pada bidang pengangkutan dan pergudangan, yaitu sekitar 49,70 jam per minggu. Meskipun demikian, Kadarmanto menjelaskan bahwa secara umum rata-rata jam kerja menunjukkan tren menurun dibandingkan periode sebelumnya.