Dua Tersangka Dituduh Korupsi Barang Bukti Kasus Korupsi di Riau
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan barang bukti kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kedua tersangka tersebut berinisial HJ dan S, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terhadap aset yang sebelumnya telah disita oleh negara.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa HJ merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis untuk periode 2015-2017, sedangkan S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari. "HJ dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis," ujar Sutikno dalam wawancara di Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).
Kerugian Negara Mencapai Rp 30,8 Miliar
Menurut perhitungan dari pihak kejaksaan, tindakan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian signifikan bagi negara. Jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp 30.875.798.000. "Perbuatan kedua tersangka, negara kembali mengalami kerugian sebesar Rp 30.875.798.000," jelas Kajati Riau.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Carrel Williams, menjelaskan bahwa pabrik kelapa sawit mini yang terletak di Desa Tengganu, Bengkalis, merupakan barang bukti yang disita negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 112/K/Pid.Sus/2014. Aset tersebut dieksekusi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada November 2015 dan seharusnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Penyimpangan Pengelolaan Aset
Namun, penyimpangan terjadi setelah barang bukti diterima oleh Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM. HJ, sebagai pejabat yang menerima barang bukti, diduga tidak melakukan pengamanan baik secara fisik maupun administratif. "Setelah barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata HJ selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik," ungkap Carrel.
Di samping tidak mencatatkan aset dalam inventaris barang, HJ juga membiarkan pabrik tersebut dikuasai oleh S. Pabrik itu dioperasikan oleh S hingga Agustus 2019 dan kemudian disewakan kepada pihak lain tanpa izin sampai Maret 2024. "Sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024, disewakan tersangka S kepada pihak lain," tambah Carrel.
Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari pada 11 Januari 2017 untuk menanyakan status aset tersebut. Namun, S tetap menguasai dan mengambil keuntungan dari aset negara ini. "Ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi, yang seharusnya dikelola oleh Pemkab Bengkalis, ternyata justru dikelola lagi oleh S dan menimbulkan kerugian negara," pungkas Carrel.




