Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Penambangan Ilegal di Kutai Kartanegara
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Penambangan Ilegal di Kutai Kartanegara

Arahan News - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka berinisial DA dan GT ditahan pada Kamis malam, setelah penyidik yakin memiliki alat bukti yang cukup.

Awal Kejadian

Aktivitas penambangan yang dijadikan obyek perkara berlangsung dari tahun 2007 hingga 2012, sebelum seluruh aspek perizinan dinyatakan tuntas. Kawasan yang terlibat adalah HPL Nomor 01 dengan luas sekitar 1.800 hektar, mencakup sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Perkembangan

Dengan penambahan DA dan GT, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, dua tersangka lain, BH dan ADR, ditahan pada 19 Februari, diikuti oleh BT pada 23 Februari. BH dan ADR, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk beberapa perusahaan, meskipun status perizinan di kawasan tersebut belum lengkap.

Kondisi Terakhir

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebutkan bahwa penerbitan izin oleh BH memungkinkan perusahaan melakukan penambangan di lahan transmigrasi. Selain itu, BH juga diduga membiarkan kegiatan penambangan tanpa izin berlangsung di area tersebut.