Dua Guru Dipecat Setelah Membantu Honorer, Anggota DPR Minta Evaluasi Kebijakan Pendidikan
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Dua Guru Dipecat Setelah Membantu Honorer, Anggota DPR Minta Evaluasi Kebijakan Pendidikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengajak negara untuk melakukan introspeksi terkait pemecatan dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis. Mereka dipecat dengan tidak hormat setelah membantu para guru honorer yang telah berbulan-bulan tidak menerima gaji.

Menurut Lalu, tindakan pemecatan tersebut mencerminkan adanya ketidakadilan dan kekakuan dalam sistem birokrasi pendidikan. "Negara seharusnya introspeksi karena guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi dapodik, tetapi justru dua guru yang berusaha membantu mereka malah dipenjara dan diberhentikan," ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu (12/11/2025).

Kedua guru tersebut dituduh melanggar hukum setelah menarik iuran sebesar Rp 20 ribu untuk membantu rekan-rekan mereka yang terhambat pembayaran gaji. Lalu menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Rasnal dan Abdul Muis adalah bentuk solidaritas dan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi kaku hanya karena teks aturan, sementara hati nurani dan akal sehat kita menjerit melihat kenyataan. Semangat membantu sesama guru yang belum digaji selama 10 bulan tidak bisa dipersepsikan sebagai niat melanggar hukum," tambah Lalu.

Dia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dengan kebijakan yang adil dan berpihak kepada para pendidik, bukan justru menambah beban bagi mereka. Komisi X DPR berencana untuk mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pemerintah daerah, untuk meninjau kembali kebijakan pemberhentian kedua guru tersebut.

"Kami akan meminta klarifikasi dan langkah korektif dari pemerintah agar kasus serupa tidak terulang. Kami mendukung sepenuhnya aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan," ungkap Lalu.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini mencerminkan masalah yang lebih luas terkait sistem penggajian dan pendataan guru honorer yang masih belum adil. Banyak guru di daerah terpencil yang bekerja keras namun masih menghadapi masalah gaji yang rendah dan status pekerjaan yang tidak jelas. Lalu mengajak semua pemangku kepentingan untuk menegakkan keadilan substansial, bukan sekadar formalitas hukum.