DPR Mendesak Penerbitan Perpu untuk Menjamin Kedaulatan Negara di IKN
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi tantangan hukum yang signifikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian Hak Atas Tanah (HAT) yang dapat berlangsung hingga 190 tahun. Keputusan ini, yang bersifat final dan mengikat, mendorong Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Dede Yusuf menekankan bahwa langkah cepat ini diperlukan untuk memastikan kepastian hukum di IKN. Ia menilai bahwa proses revisi Undang-Undang IKN yang panjang dapat menghambat pembangunan dan menciptakan ketidakpastian bagi investor.
Desakan untuk penerbitan Perpu ini berakar pada kebutuhan untuk melindungi kedaulatan lahan negara dari penguasaan pihak non-pemerintah dalam jangka waktu yang terlalu lama. Dede Yusuf mengingatkan tentang risiko penguasaan lahan yang berlangsung hingga 190 tahun, yang dapat memberikan hak kepada generasi mendatang dan berpotensi merugikan negara.
"Penguasaan lahan yang terlalu lama dapat menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan menjadikan negara lemah di hadapan pihak ketiga," ujar Dede Yusuf. Ia merujuk pada pengalaman historis di mana penguasaan lahan yang berkepanjangan sering kali diklaim sebagai hak milik oleh pihak swasta, terutama ketika terjadi perubahan rezim pemerintahan.
Putusan MK juga menegaskan bahwa pengaturan dua siklus jangka waktu HAT, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas.
Perpu sebagai Solusi Efisien
Keputusan MK memerlukan perubahan pada Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN. Dalam konteks ini, Dede Yusuf menilai penerbitan Perpu sebagai solusi yang paling efisien dan cepat untuk memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan selama proses pembangunan IKN.
Menurutnya, menerbitkan Perpu jauh lebih cepat dibandingkan dengan merevisi undang-undang, yang melibatkan proses legislasi yang panjang dan kompleks antara DPR dan Pemerintah. Dengan penerbitan Perpu, penyesuaian dapat dilakukan pada pasal-pasal yang terdampak tanpa mengganggu keseluruhan kerangka UU IKN.
Penerbitan Perpu oleh Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memberikan sinyal politik yang kuat bahwa pemerintah menghormati konstitusi serta berkomitmen untuk menarik investasi sambil tetap mempertahankan prinsip dasar agraria negara. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan ketidakpastian di kalangan calon investor dan memastikan bahwa model bisnis di IKN beroperasi di atas landasan hukum yang kokoh, transparan, dan menjamin bahwa penguasaan lahan tetap berada di tangan negara.




