Direktur Utama BUMD Aceh Timur Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sawit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menahan Direktur Utama PT Beurata Maju, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Aceh Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit. Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, menyampaikan bahwa Direktur Utama yang berinisial D ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Penyidikan dan Kerugian Negara
Ibsaini menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami peran pihak lain terkait pengelolaan keuangan PT Beurata Maju. "Kami masih bekerja untuk mengungkap lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Kejari Aceh Timur terkait pengelolaan kebun sawit oleh PT Beurata Maju pada tahun 2022 dan 2023. Perusahaan ini dilaporkan mengelola 490 hektare perkebunan sawit, namun hanya melaporkan 200 hektare kepada pemerintah daerah. Selain itu, terdapat indikasi bahwa hasil penjualan sawit tidak disetor ke kas daerah.
Hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh menunjukkan adanya kerugian negara lebih dari Rp 1,2 miliar akibat pengelolaan sawit yang tidak transparan oleh BUMD tersebut.




