Dampak Banjir di Sumatera, Klaim Pertanggungan Aset Negara Capai Rp 6,48 Triliun
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Dampak Banjir di Sumatera, Klaim Pertanggungan Aset Negara Capai Rp 6,48 Triliun

JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mengungkapkan bahwa nilai pertanggungan klaim atas aset negara yang terdampak banjir di tiga provinsi di Sumatera mencapai Rp 6,48 triliun. Banjir yang melanda sejak November 2025 ini berdampak pada wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Direktur Operasional Jasindo, Ocke Kurniandy, menjelaskan bahwa terdapat total 703 objek yang terdampak, yang terdiri dari aset-aset yang telah terdaftar dalam program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). “Besarnya nilai pertanggungan ini menunjukkan betapa krusialnya peran asuransi dalam menjaga kesinambungan fungsi aset negara dan perusahaan,” ungkapnya pada keterangan pers, Minggu (15/2/2026).

Hingga saat ini, program ABMN diikuti oleh 77 lembaga negara, yang dirancang untuk melindungi aset negara dari berbagai risiko, termasuk bencana alam. Jasindo berharap proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, sehingga tidak mengganggu pelayanan publik dan kegiatan ekonomi. Kementerian dan lembaga yang belum terdaftar di program ABMN diimbau untuk segera mendaftarkan asetnya.

Ocke menekankan bahwa asuransi memiliki peran strategis dalam perlindungan dan pemulihan aset negara, terutama di tengah peningkatan risiko bencana. Sampai Januari 2026, total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp 108 miliar, dengan sebagian besar pembayaran disebabkan oleh bencana alam.

“Asuransi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis negara dalam menjaga nilai dan keberlangsungan aset publik. Melalui Program ABMN, kami memastikan bahwa risiko bencana tidak serta-merta membebani anggaran negara dan operasional lembaga, melainkan dapat dikelola secara terukur dan berkelanjutan,” jelas Ocke.

Per 4 Desember 2025, Direktur Utama Jasindo, Andy Samuel, menyatakan bahwa perusahaan telah menerima 24 laporan klaim awal dari Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung terkait kerusakan fasilitas akibat banjir, dengan nilai pertanggungan sekitar Rp 294 miliar.

Jasindo berperan sebagai penerbit polis dan juga sebagai Ketua Konsorsium ABMN yang terdiri dari 56 perusahaan asuransi dan reasuransi. Konsorsium bertugas mengoordinasikan penanganan objek terdampak agar respons berjalan cepat dan teratur.

“Di tengah situasi bencana di Sumatera, prioritas kami adalah memastikan seluruh aset negara yang dilindungi dalam skema ABMN mendapat penanganan cepat dan akurat. Kami telah berkoordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat proses validasi data objek terdampak agar layanan klaim dapat berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Andy.

Andy juga menekankan bahwa perlindungan terhadap aset negara terus diperkuat dalam beberapa tahun terakhir untuk mendukung ketahanan fiskal dan kelancaran layanan publik. “Melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Keuangan, program ABMN semakin diperkuat untuk memastikan aset-aset negara terlindungi dari berbagai risiko, termasuk bencana alam,” tambahnya.

Pengasuransian barang milik negara mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 43 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar perlindungan gedung dan bangunan negara agar layanan publik tetap berjalan saat terjadi risiko.

Skema perlindungan Jasindo mencakup berbagai elemen, seperti bangunan, mesin, lift, pagar, pipa, kabel, dan isi bangunan. Kementerian dan lembaga dapat mengajukan pertanggungan sesuai ketentuan polis jika risiko terjadi di luar pengecualian.

“Di atas semua itu, kami menyampaikan empati yang mendalam kepada masyarakat dan para petugas yang terdampak. Kami memahami betapa berat situasi ini, dan melalui peran kami di Konsorsium ABMN, Asuransi Jasindo ingin berkontribusi optimal dalam pemulihan bencana demi menjaga keberlanjutan layanan publik bagi seluruh masyarakat,” tutup Andy.